TRAGIS! Menantu Ngamuk di Kuningan, Mertua Dibacok Saat Lindungi Keluarga, Pelaku Kabur ke Perkebunan dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

oleh -14 Dilihat
oleh

KUNINGAN – JABAR
Hudhudnews.co Senin 13 Juli 2026 – Suasana tenang di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, mendadak berubah mencekam setelah seorang menantu berinisial SR (33) diduga mengamuk sambil membawa golok dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu diduga dipicu persoalan keluarga yang memuncak hingga berujung aksi kekerasan. Kepanikan warga tak terhindarkan saat pelaku mengayunkan golok secara membabi buta di halaman rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Benar, pelaku berinisial SR (33) telah berhasil diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR datang ke rumah mertuanya untuk menemui sang istri, Ani Lismasari. Namun, bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, pelaku justru datang dalam kondisi emosi, berteriak-teriak, bahkan menantang orang-orang di sekitar lokasi.

Situasi semakin menegangkan ketika pelaku disebut sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila ia tewas dalam perkelahian.

Ketegangan memuncak saat Lukman, kerabat keluarga, berusaha menenangkan dan menanyakan penyebab kemarahan pelaku. SR justru bereaksi agresif dengan mendorong tubuh Lukman sebelum mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya.
Tanpa ampun, golok itu diayunkan berkali-kali hingga mengenai tubuh Lukman.

Melihat kerabatnya diserang, Rasana bergegas melindungi korban. Dengan keberanian, ia menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri Rasana mengalami luka bacok cukup parah.

Belum puas, pelaku kembali mengarahkan golok ke kepala mertuanya. Dalam situasi yang menegangkan, Rasana berhasil memegang tangan pelaku, menjepit tubuhnya, hingga akhirnya golok dapat direbut dan dibuang sebelum korban mengalami luka yang lebih fatal.

Saat warga berdatangan untuk memberikan pertolongan, SR langsung melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RS El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.

Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter bergagang cokelat dengan pelat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah.

Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh motif di balik aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa tersebut.
Arwin FRIC Sumsel