Refinery Diduga Ilegal Berkedok Koperasi Beroperasi di Keluang, Penanganan APH Dipertanyakan

oleh -16 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co | Musi Banyuasin – Jumat, 17 Juli 2026,Aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin (illegal refinery) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Keluang–Dawas, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, yang disebut-sebut merupakan penyulingan minyak milik seseorang bernama Mukhsin dan menggunakan identitas Koperasi Inkotani.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha pengolahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan minyak hasil penambangan ilegal atau penyalahgunaan tata niaga BBM, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim awak media yang melakukan investigasi di lokasi mendapati aktivitas penyulingan masih berlangsung. Saat berada di lokasi, awak media hanya bertemu dengan sejumlah pekerja.

Salah seorang pekerja mengaku bahwa lokasi tersebut merupakan milik Mukhsin dan berada di bawah naungan Koperasi Inkotani.

«”Pemiliknya bernama Mukhsin. Itu tergabung dalam Koperasi Inkotani, pengurusnya ada di pondok yang dipasang banner koperasi,” ujar pekerja tersebut.»

Usai melakukan dokumentasi di lapangan, awak media kemudian menghubungi seseorang bernama Anton yang disebut sebagai pengurus Koperasi Inkotani.

Dalam percakapan melalui telepon, Anton mengakui bahwa kegiatan penyulingan tersebut belum memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM maupun Pertamina. Meski demikian, menurut keterangannya, aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun dan terdapat belasan lokasi penyulingan lain yang menggunakan nama serta banner Koperasi Inkotani.

Tim media selanjutnya melakukan penelusuran terhadap legalitas koperasi tersebut melalui data dan informasi yang tersedia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Koperasi Inkotani Perindo disebut memiliki badan hukum dengan Nomor AHU-0001510.AH.01.26 Tahun 2024 yang disahkan pada 23 Desember 2024 dan berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disebut berasal dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin, koperasi tersebut tidak tercatat sebagai koperasi yang terdaftar maupun memiliki izin operasional di Kabupaten Musi Banyuasin. Apabila informasi tersebut benar, maka legalitas operasional koperasi di wilayah Keluang patut menjadi perhatian instansi yang berwenang.

Awak media juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Polsek Keluang. Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian memberikan tanggapan singkat.

«”Akan kita tindak lanjuti dan nanti akan dinaikkan ke Polres,” ujar pihak Polsek Keluang.»

Namun, menurut catatan tim media, hingga sekitar 45 hari setelah penyampaian informasi tersebut, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang dapat dikonfirmasi terhadap aktivitas penyulingan dimaksud.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan minyak yang diduga berlangsung tanpa izin. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa legalitas operasional, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Tim media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mukhsin, pengurus Koperasi Inkotani, maupun aparat penegak hukum terkait agar pemberitaan ini tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim)