Ketum FRIC H. Dian Surahman dan Sekjen DPP H. Deden Hardening Serukan Pengawalan Keadilan Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

oleh -345 Dilihat
oleh

Indramayu, Jabar – Hudhudnews.co
11 Mei 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center H. Dian Surahman bersama Sekjen DPP H. Deden Hardening menyerukan kepada seluruh masyarakat, aktivis sosial, tokoh pemuda, serta elemen penggiat keadilan untuk terus mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang akan kembali digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kasus tragis yang menggemparkan masyarakat tersebut dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang telah melukai rasa kemanusiaan dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

Karena itu, pengawalan publik terhadap proses persidangan dianggap sangat penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan.

Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi upaya-upaya yang mencoba melemahkan tuntutan keadilan terhadap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

“Kami meminta seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya sidang hingga tuntas. Jangan sampai ada intervensi, permainan hukum, ataupun upaya meringankan pelaku yang telah menghilangkan nyawa satu keluarga.

Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi tragedi kemanusiaan yang harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas H. Dian Surahman.

Senada dengan itu, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba membela tindakan keji yang telah menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat.

“Kami tegaskan, jangan membela pembunuh. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan biadab tersebut. Siapa pun yang mencoba memutarbalikkan fakta atau menggiring opini demi meringankan pelaku, berarti telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengkhianati nilai kemanusiaan,” ujar H. Deden Hardening.

Menurutnya, agenda sidang pada Rabu mendatang menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait kasus pembantaian tersebut.

Oleh sebab itu, kehadiran masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dinilai sangat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

FRIC juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, namun tetap kritis dalam mengawal proses hukum sampai majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi para korban.

Publik berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal yang setimpal dengan beratnya perbuatan pelaku, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat luas. Hingga kini, gelombang dukungan moral dan seruan pengawalan terhadap kasus tersebut terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat.
Arwin FRIC Sumsel