Kepala Desa Mekar Asri Klarifikasi Demo LP3-KRI dan POSFERA, Bantah Semua Tuduhan

oleh -3273 Dilihat
oleh

Lampung Utara – hudhudNews.co
Kepala Desa Mekar Asri ( HENDRA PUTRA WIJAYA), Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah dan Keadilan Republik Indonesia (LP3-KRI) bersama POSFERA di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (21/05/2026).

Dalam aksi tersebut, Pemerintah Desa Mekar Asri disorot terkait dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran Dana Desa Tahun 2024 pada pembangunan fisik jalan lapen, serta dugaan penganiayaan yang ditujukan kepada kepala desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mekar Asri menegaskan bahwa pembangunan jalan lapen yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Menurutnya, kegiatan tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan dan monitoring evaluasi (monev) oleh Inspektorat serta pihak Kecamatan Sungkai Tengah.

“Pekerjaan jalan lapen sudah diperiksa dan dimonev oleh Inspektorat maupun Kecamatan Sungkai Tengah. Tidak ada temuan ataupun pelanggaran. Semua pekerjaan sudah sesuai dengan RAP,” tegasnya.

Ia juga membantah keras tudingan penggunaan aspal berkualitas rendah atau aspal KW dalam pembangunan tersebut. Menurutnya, hasil pekerjaan jalan lapen telah diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Mekar Asri.

“Saya tidak mungkin merusak atau menjelekkan desa saya sendiri. Pekerjaan itu diterima masyarakat dan digunakan dengan baik,” ujarnya.

Terkait dugaan penganiayaan yang turut disuarakan dalam aksi unjuk rasa, Kepala Desa menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan melibatkan pejabat eselon di kecamatan, melainkan seorang staf di Kecamatan Sungkai Tengah.

Ia membenarkan bahwa dirinya sempat dilaporkan ke Polres Lampung Utara. Namun, menurutnya, perkara tersebut telah selesai.

“Laporan itu sempat diproses di Polres, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, lalu dikembalikan lagi ke Polres Lampung Utara. Saya hanya dikenakan wajib lapor selama satu bulan dan saat ini permasalahan tersebut sudah selesai,” jelasnya.

Kepala Desa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya serta dapat memahami persoalan secara utuh sebelum mengambil kesimpulan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu dan bisa memahami persoalan dengan bijak,” tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Desa Mekar Asri ( KAISAR) menyampaikan bahwa pembangunan jalan lapen telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), desain, serta RAP yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga telah dipantau langsung oleh pihak Inspektorat dan Kecamatan Sungkai Tengah.

“Untuk persoalan aspal yang disebut KW, kami kurang memahami standar penilaian yang dimaksud. Namun yang jelas pekerjaan sudah sesuai juknis dan telah dimonev,” ungkapnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Mekar Asri menambahkan bahwa terkait dugaan penganiayaan, kepala desa tidak terbukti melakukan tindakan tersebut dan hanya dikenakan wajib lapor selama satu bulan tanpa adanya proses hukum lanjutan.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Mekar Asri berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.

Penulis: Maria Fitri Yani
Kepala Biro hudhudNews.co