Dr (can) .Hi.Nurdin Habim SE.SH.MH anggota Badan anggaran DPRD kab .Lampung Utara. Angkat bicara, Anggota Fraksi Mesti Pahami PMK no 11 Tahun 2026

oleh -4444 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co AJOi Lampung Utara –

Dr (can) .Hi.Nurdin Habim SE.SH.MH anggota Badan anggaran DPRD kab Lampung Utara dari anggota fraksi grindra angkat bicara demi menyikapi suatu polemik yang saat ini membuat masarakat kabupaten Lampung Utara bertanya-tanya dan di kuatirkan bagi yang awam  akan mudah tersulut sehingga menilai  langkah yang di ambil oleh pemerintah Bupati Hamartoni dan wakil bupati Romli negatif,

Polemik terkait rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) .

Hal tersebut dipicu adanya sikap salah satu

adanya beberapa sikap fraksi yang secara terbuka menolak atau meminta DPRD meninjau ulang rencana pinjaman tersebut.

Sementara mekanisme yang sebenarnya,

melainkan di adakan setelah penyampaian ke DPRD maka di bahas oleh tingkat Badan anggaran dan di setujui oleh DPRD melalui rapat paripurna

Setelah selesai persetujuan dewan tahap selanjutnya melakukan review dokumen dan setelah selesai langsung penandatanganan pinjaman.

Menyikapi polemik tersebut  saat dikonfirmasi Media dikediaman nya ,Nurdin Habim menjelaskan .17/5/2026

“Saya sangat mendukung langkah langkah yang akan di ambil oleh pemerintah kabupaten Lampung Utara Bupati Hamartoni dan Wakil Bupati Romli yang mana demi pembangunan yang merata ,namun minim nya anggaran sehingga mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) .Ujar H.Nurdin Habim

Hi.Nurdin Habim kembali memaparkan ,Langkah langkah tersebut tidak menyalahi aturan karena jelas pengajuan pinjaman daerah terbaru tahun 2026 di atur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2026.

tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.

Boleh mengajukan pinjaman lembaga keuangan bank ( BJB) dan lembaga bukan bank( PT.SMI/SNI)

Yang pinjaman tersebut bisa untuk membangun infrastruktur dan program prioritas daerah/nasional.

bentuk pinjaman.

pinjaman kegiatan/proyek

pinjaman tunai

bisa konvensional maupun berbasis sariah.

Resiko jika gagal bayar.

pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan DAU atau DBH daerah.

“Berkenaan dengan rencana pinjaman pemerintah daerah kab.lampung Utara tersebut ,kami sabagai anggota badan anggaran dan fraksi partai grindra DPRD Kab.lampung Utara menyatakan dengan tegas mendukung program pinjaman trsebut karna itu adalah merupakan langkah cerma pemerintah daerah Lampung Utara untk azaz kpentingan masarakat..apa lagi sama2 kita sadari ruas jalan kita sudah banyak yg rusak parah dan hancur yang berakibatkan banyak kendraan terbalik waktu dan tejungkal sebagai pengguna ruas jalan. Oleh karenanya kami sebagai salah satu anggota badan anggaran dari fraksi grindra menyatakan mendukung sepenuhnya rencan tesebut.

“Saya harap kawan-kawan anggota fraksi , mestinya terlebih dahulu dapat memahami (PMK) nomor 11 tahun 2026 , jangan terburu buru mengambil sikap untuk menolak mentah mentah. Karena apa yang dilakukan oleh Bupati dan wakil Bupati  bukan lah untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara yang menginginkan perbaikan infrastruktur dll. Jelas nya H. Nurdin Habim

“H.Nurdin Habim menambahkan jika terkait pinjaman,  Kita jangan takut karena pendapatan anggaran daerah (PAD)kita sangat lah mencukupi untuk membayar pinjaman karena selama ini kita pemerintah kabupaten lampung utara tidak pernah menunggak hutang. selain itu  juga sangat banyak solusinya untuk pengembalian pinjaman . tegasnya  Hi.Nurdin Habim

:Wandefri