DPC AJOI Lampura Info kan Dugaan Penimbunan BBM. Unit Tipiter Polres Lampung Utara Sigab Tanggap 

oleh -277 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Hudhudnews.co Lampung Utara-

Mendapatkan informasi dari narasumber adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sehingga Jajaran DPC.Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lampung Utara lakukan kroscek ke Lokasi penimbunan.
Jum’at (22/05/2026).

Setibanya di lokasi sekira pukul 12.15 wib tim media DPC.AJOI lampung utara di jalan lintas sumatera bernah kelurahan kota alam kecamatan kotabumi selatan kabupaten Lampung Utara di lokasi di dapati mobil engkel toyota dina warna merah hati tertutup terpal plastik warna biru sebagai alat pengangkut diduga penimbunan BBM bersubsidi.

Dengan adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut,
Wan Defri ketua DPC.AJOI Lampung Utara menginformasikan berkordinasi dengan pihak unit tipiter polres lampung utara berharap dapat segera turun ke titik kelokasi .

Hanya berselang tidak berapa lama jajaran anggota unit tipiter polres lampung utara sigab tanggap tiba di titik lokasi .

Selanjutnya mobil truk Toyota Engkel Dina berwarna merah hati yang tertutup terpal warna biru tersebut beserta pemilik barang inisial (M) di amankan dibawa ke polres lampung utara.

“Modus oknum pemilik usaha penimbunan BBM subsidi jenis solar dengan cara angkut di dalam Toyota engkel Dina bermuatan Galon piber pelastik bersegi empat yang berisikan BBM jenis solar di tutupi dengan Ban bekas untuk mengelabui.
Hala tersebut diketahui saat Oknum (M) membuka terpal plastik biru yang menutupi mobil, setelah itu membongkar ban bekas dan terlihat Galon piber pelastik segi empat memiliki kran dan di akui oleh oknum (M) jika BBM tersebut jenis Solar bersubsidi 300 liter.

Saat ini barang bukti dan dugaan BBM jenis solar bersubsidi satu unit mobil Toyota engkel Dina yang diduga bodong tanpa nomor polisi di amankan di polres Lampung Utara dan pemilik barang inisial (M) tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari unit tipiter polres lampung utara.

Selanjut Wan Defri Ketua DPC AJO Indonesia Lampung Utara yakin dan percaya terhadap pihak Unit Tipiter Polres Lampung Utara dapat memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap oknum (M)  pemilik usaha penimbunan diduga BBM solar bersubsidi Tampa izin tersebut.

Pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Sanksi tegas ini ditegakkan untuk melindungi hak masyarakat yang berhak dan menjaga stabilitas ekonomi negara. [1, 2, 3, 4]
Berikut adalah rincian mengenai aturan hukum, sanksi, dan dampak dari penimbunan BBM subsidi:
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan menimbun, menyimpan, dan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara ketat oleh negara: [1, 2]
  • Undang-Undang Migas: Penimbunan BBM dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Sanksi Utama: Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
  • Peraturan Presiden: Aturan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti solar dan minyak tanah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. [1, 2, 3, 4]

 

(Dpc.AJOI.LU).