Polemik Pasar Manggris Memanas, Dugaan Penggelapan Dana Seret Mantan Pengurus ke Ranah Hukum

oleh -442 Dilihat
oleh

Lampung Utara – hudhudNews.co
Polemik yang melanda Pasar Manggris, Dusun Manggris, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya diwarnai sengketa lahan dan klaim kepemilikan atas tanah pasar, konflik tersebut kini semakin memanas dengan munculnya dugaan penggelapan serta penyalahgunaan dana pasar.

Situasi di tengah kepengurusan pasar dan masyarakat pun kian tegang. Dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari retribusi serta iuran para pedagang menjadi sorotan utama dan memicu reaksi keras dari pengurus pasar.

Pada Kamis, 23 April 2026, Suyoto selaku pengurus Pasar Dusun Manggris, secara resmi melaporkan mantan anggotanya berinisial (S) ke Polres Lampung Utara.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana pasar yang nilainya mencapai lebih dari Rp136 juta.

Dalam proses pelaporan itu, Suyoto didampingi oleh kuasa hukumnya, Gunawan Pharrikesit. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pengurus dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pasar.

Kuasa hukum Suyoto, Gunawan Pharrikesit, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut mulai terungkap setelah dilakukan proses rekapitulasi keuangan oleh bendahara saat terjadi peralihan dari kepengurusan lama ke kepengurusan baru.

 

Dari hasil rekap tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian data keuangan yang didukung oleh bukti kwitansi penerimaan.

“Temuan ini muncul setelah dilakukan pencocokan laporan keuangan lama dengan data yang dihimpun oleh pengurus baru. Ada indikasi selisih yang cukup signifikan, dan hal itu diperkuat dengan bukti kwitansi penerimaan yang kami miliki,” ujar Gunawan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihaknya menduga adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Laporan ini semakin menambah panjang daftar konflik yang terjadi di Pasar Manggris. Sebelumnya, polemik terkait status kepemilikan lahan telah lebih dulu memicu perdebatan di kalangan warga dan pengelola pasar.

Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Warga dan para pedagang berharap agar konflik yang berlarut-larut ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga aktivitas ekonomi di Pasar Manggris dapat kembali berjalan normal tanpa dihantui ketidakpastian.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses hukum yang berjalan.

Penulis: Maria / Biro hudhudNews