MUBA – SUMSEL – Hudhudnews.co
Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi pada aktivitas sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
Melalui tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang, aparat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal,pada Rabu (1/4/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal yang ada di area tebing kemudian selanjutnya menyambar tempat penampungan minyak mentah dan sumur yang ada di sekitarnya.
Kondisi tersebut menyebabkan api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing yang berdampak puluhan mobil dan motor yang ada di sekitar lokasi turut terbakar, termasuk alat operasional tambang dan warung warung milik warga.
Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, tercatat sebanyak 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor ikut terbakar dalam kejadian tersebut. Sabtu 4/4/2026.
Pihak perusahaan juga melaporkan bahwa kebakaran berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare lahan sawit.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, di antaranya berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyelidikan dan keselamatan, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak guna mencegah masyarakat mendekati lokasi yang masih berpotensi membahayakan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal driling tersebut.
“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan ,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik penambangan minyak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami mengingatkan bahwa aktivitas illegal drilling bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumur minyak ilegal tersebut.
Penulis / Editor Arwin FRIC Sumsel
