Baru Hitungan Hari Menjabat Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Skandal Suap Nikel Rp 1,5 Miliar

oleh -1273 Dilihat
oleh

Jakarta – Hudhudnews.co
Tamparan Keras bagi Aparatur Negara hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penyidikan lainnya,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Dalam sidang perkara, penyidik menduga Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta terkait perusahaan tambang, yang diidentifikasi sebagai direktur PT TSHI berinisial LKM. Dugaan suap ini berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pengawasan Ombudsman terhadap kebijakan pemerintah.

Kasus bermula dari sengketa kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Perusahaan keberatan atas nilai tagihan tersebut dan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery, yang saat itu masih menjabat anggota Ombudsman.

Dalam prosesnya, Hery diduga menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Arah pemeriksaan kemudian diduga dikondisikan untuk menyimpulkan adanya kekeliruan kebijakan pemerintah.

“Dengan kesepakatan bahwa tersangka HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” ungkap Anang.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan guna mempercepat proses hukum.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya saat konferensi pers di Kejagung.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya dugaan kuat penerimaan uang oleh tersangka dari pihak perusahaan yang tengah bersengketa dengan pemerintah. Upaya tersebut diduga menjadi bagian dari skenario untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan pihak tertentu.

Atas perbuatannya, Hery dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU yang sama sebagai alternatif.

Tak hanya itu, penyidik turut membuka opsi penerapan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor, menyesuaikan perkembangan penyidikan.
Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis / Editor Arwin FRIC Sumsel