Buruknya Pelayanan Perumda “TIRTA BETUAH “, Konsumen Tiga Kelurahan dan Satu Desa Gandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Untuk Lakukan Langkah Hukum

oleh -193 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Banyuasin- SUMSEL – Hudhudnews.co

Belasan Tahun Masyarakat Pelanggan merasakan buruknya pelayanan air dari PERUMDA Tirta Betuah , sudah tidak terhitung masyarakat yang mengeluh, menyampaikan, atau mempermasalahkan hal yang sangat penting ini kepada Tirta Betuah ataupun ke Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan bagi hajat hidup orang banyak tapi tidak pernah mendapatkan solusinya, Selasa (3/3/2026).

Dalam Penyampaian keluhan tersebut masyarakat selalu mendapatkan angin syurga dari pihak pihak terkait namun tidak ada solusi berarti bagi masyarakat , bahkan lebih miris sampai DPR ( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ) Yang wajib memperjuangkan aspirasi kebutuhan rakyat , belum bisa memberikan solusi bahkan terkesan menutupi kegagalan PERUMDA Tirta Betuah.

Tim awak media lakukan investigasi ke lapangan dan memang benar adanya sesuai fakta dan terjamin kebenarannya, ” kami ini sudah lama sekali pak bertahan dengan pelayanan yang buruk ini, menurut kami terkesan Tirta Betuah tidak Profesional dalam melakukan pelayanan terhadap pelanggannya dalam mendistribusikan air bersih” Ucap salah satu Warga Kelurahan Kenten .

Selanjutnya , keluhan juga datang dari warga , Kelurahan Sei Sedapat , Kelurahan Azhar Permai dan Desa Kenten Laut dengan bermacam macam keluhan yang disampikan namun masih juga belum ada solusi dan hanya mendapatkan janji janji yang tak kunjung terealisasi.

“Kami sangat resah bila air dari Tirta Betuah cuman 2 kali Selama Sebulan, itupun air yang keruh dan berbau tidak sedap yang menyengat bahkan di bulan Februari 2026 hanya mengalir satu kali, jadi terpaksa kami mengeluarkan uang tambahan untuk membeli air 90.000/ Tedmond x 3 = Rp.270.000/ bulan. + Tagihan 60.000 + Denda keterlambatan bahkan ada yang sampai berujung pemutusan aliran air Secara sepihak,” ucap Nur warga Kelurahan Sei Sedapat.

Alasan dari pihak Tirta Betuah ,: pipa nya bocor, Mesin nya rusak, Debit airnya tidak memadai sudah, kelebihan pelanggan, dan Masih banyak kendala, sehingga tidak bisa rutin mengalir secara teratur, bahkan salah satu Anggota DPR Bernama Herli mengatakan : “Mohon maaf kami sudah berkoordinasi dengan Tirta Betuah jadi Kalau saat ini terkendala kurangnya Anggaran.” Jawaban yang sangat mengecewakan hati masyarakat.

Puncak dari keresahan dan kekesalan masyarakat yang terdampak melakukan langkah langkah yang dinilai wajib dilakukan melalui perwakilannya, warga menggandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya untuk melakukan langkah somasi atau langkah hukum pada pihak pihak terkait dalam menuntut keadilan untuk mendapatkan solusi bagi masyarakat.

YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya sebagai salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang sangat konsen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terlebih dalam hal ini ada kepentingan masyarakat luas yang tidak menjadi prioritas pemerintah daerah Banyuasin dalam memberikan pelayanan Air yang baik dan sehat.

Perlu di ketahui oleh masyarakat Banyuasin, bahwa tujuan pendirian PDAM TIRTA BETUAH adalah sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Perda No 4 tahun 2005 tentang Pendirian Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah.

Pasal 7:
Perusahaan Daerah mengusahakan persediaan air minum yang bersih,
sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat dengan
mengutamakan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Sumber YLBH GANTA KEADILAN SRIWIJAYA.

Editor ( Arwin FRIC Sumsel )