Hudhudnews.co – Lampung – Lampung Utara – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung. Penghentian ini dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan sanitasi dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026 yang bersifat segera.
Surat itu ditujukan kepada kepala SPPG di Provinsi Lampung yang belum melengkapi persyaratan operasional.
Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah penghentian sementara ini didasarkan pada laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung yang menyebutkan bahwa beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melewati batas waktu 30 hari sejak mulai beroperasi.
BGN menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan, kebersihan, serta keamanan pangan.
“SPPG yang tercantum dalam lampiran dihentikan operasionalnya sementara hingga pendaftaran Sertifikat Laik Higienis Sanitasi dilakukan ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau Instalasi Pengolahan Air Limbah dibangun,” demikian isi surat tersebut.
Meski demikian, Badan Gizi Nasional memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Pengelola dapat mengajukan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan serta bukti pembangunan IPAL kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Berikut daftar SPPG di Lampung yang dihentikan sementara operasionalnya:
1. SPPG Lampung Utara Abung Surakarta Bandar Sakti EBFPCFRC 13/10/2025 Lampung
2. SPPG Lampung Utara Abung Tengah Gunung Besar 6DUNZYH 12/02/2026 Lampung
3. SPPG Lampung Utara Abung Timur Sidomukti YGMYKJYF 08/01/2026 Lampung
4. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 0M1NL1C 03/01/2026 Lampung
5. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 2 HMMYXFNE 28/01/2026 Lampung
6. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning KWSJ4ROI 13/01/2025 Lampung
7. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning Bukit Kemuning 4 1IBWGY 26/01/2026 Lampung
8. SPPG Lampung Utara Hulu Sungkai Negeri Kemakmuran LEMD6SOM 20/10/2025 Lampung
9. SPPG Lampung Utara Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2 J5VYAKSB 29/08/2025 Lampung
10. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Ketapang OHNEJIGV 09/10/2025 Lampung
11. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Kota Agung S4E5VXVFF 02/02/2026 Lampung
12. SPPG Lampung Utara Sungkai Utara Batu Raja K0DRN7K6 21/12/2025 Lampung
13. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Sindang Agung OJVJWRXO 18/11/2025 Lampung
14. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Tanjung Raja FT9FB1D0 02/02/2026 Lampung
Surat pemberhentian operasional sementara tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Dr. Hanjito B., S.STP., M.Si, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
____
**Tembusan Yth:**
1. Kepala Badan Gizi Nasional;
2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
—
**a.n. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,**
**Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I.**
Penulis berita: Maria Fitri Yani
