Bekas Penggilingan Padi Diduga Jadi Gudang BBM Oplosan Ilegal Beroperasi Kembali , Pasca Ledakan Hebat 2 Bulan Yang Lalu

oleh -1275 Dilihat
oleh

OKI – Sumsel – Hudhudnews.co
Sebuah gudang penggilingan padi di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga kembali beroperasi untuk aktivitas penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah terjadi ledakan hebat pada Januari 2026 yang lalu. Ledakan yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan BBM ilegal itu sempat menghebohkan warga sekitar,
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (18/3/2026).

Menurut narasumber yang namanya minta dirahasiakan , Aktivitas di gudang tersebut kini kembali terlihat kembali dan ramai mobil keluar masuk gudang tersebut, kami menduga lokasi itu kembali digunakan untuk praktik penimbunan dan pengoplosan solar serta pertalite subsidi menjadi ilegal.

Gudang yang berkedok sebagai penggilingan padi milik ( Ir!l )tersebut berada di wilayah hukum Polsek Sirah Pulau Padang, Polres Ogan Komering Ilir Sumatera selatan.

Warga sekitar mengaku resah dengan kembali beroperasinya aktivitas gudang minyak ilegal di lokasi tersebut, mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan, termasuk risiko kebakaran atau ledakan serupa seperti kejadian sebelumnya.

“Dulu sempat meledak dan tutup, sekarang sudah mulai beroperasi lagi.” “Kami khawatir kejadian itu terulang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain membahayakan keselamatan, praktik BBM ilegal juga dinilai merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Penampungan dan aktivitas ilegal terkait minyak bumi/BBM di Indonesia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pasal 53 (UU No. 22/2001 jo. UU Cipta Kerja): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin usaha resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Pasal 55 (UU No. 22/2001): Melarang penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi (penimbunan), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp.60 miliar.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait.
( team)