Lurah Katakan Belum Pernah Tangan IL SPPG YPPSDP Sindang Sari dari RT/LK Setempat.Dpc AJOI LU Minta Tindak Tegas

oleh -76 Dilihat
oleh

HUD HUD Lampung Utara –
Sopyan Prman.SH.MM selaku lurah  sindang sari kecamatan kotabumi kabupaten lampung utara menjelaskan kepada Tim DPC AJOi Lampung Utara jika dirinya tidak pernah tanda tangan IL karena RT 01 /LK 08 setempat tidak pernah membawa surat-surat prihal Izin lingkungan (IL) untuk menghadap dirinya, prihal (IL)Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajah Lis Yayasan pengembangan potensi daya pertahanan (YPPSDP) Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi  Kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung .
Lurah setempat sudah pernah mengarahkan pak Leo untuk konfirmasi izin lingkungan di LK 08 nya Jalal,RT 01 nya Novi
Selain itu juga lurah menjelaskan jika untuk izin Handal nya masih diragukan.Jum,at 6 Febuari 2026.

“Berkenaan dengan Izin Lingkungan, memang sampai dengan saat ini belum pernah ada Pak RT nya atau Pak LK nya membawa surat Izin Lingkungan untuk SPPG Sindang Sari itu ke kami dan kami belum merasa menanda tangani yang surat masuknya melalui perangkat Kelurahan kami tersebut yaitu Pak RT nya atau Pak LK nya, untuk Izin Lingkungan Dapur SPPG itu, katanya

“Defriwansyah Ketua DPC Aliansi jurnalistik online Indonesia (AJOi) kabupaten Lampung Utara  meminta kepada Instansi/institusi terkait program bapak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia
Kiranya dapat memeriksa ulang  berkas administrasi perijinan ,handal, sertifikasi
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajah Lis Yayasan pengembangan potensi daya pertahanan (YPPSDP) Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung belakangan ini tuai banyak masalah dan di Duga sampai saat ini belum mengantongi Izin Lingkungan (IL).

Kiranya jika ditemukan dugaan  yang dimaksud kiranya pihak yang berwenang dapat memberikan sangsi tegas sesuai ketentuan atau menutup secara permanen.
Karena walau pun MBG program bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, tentunya untuk mitra dapur yang ingin menjalankan program tersebut harus melengkapi administrasi sesuai apa yang menjadi ketentuan.

Karena jelas Pendirian Satuan Pelayanan Penyelenggaraan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi izin lingkungan dan standar kesehatan yang ketat untuk memastikan keamanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan regulasi, berikut adalah poin-poin penting izin lingkungan dalam pendirian dapur SPPG:
Izin Lingkungan (Prasyarat):
Izin lingkungan diperlukan sebagai dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan prasyarat mutlak sebelum memperoleh izin usaha operasional.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS):
Dapur SPPG wajib mengurus SLHS, yang merupakan bentuk sertifikasi yang menjamin bahwa dapur memenuhi standar kesehatan dan sanitasi, terutama terkait pengelolaan limbah dan kebersihan. Kemenkes bahkan telah mengeluarkan edaran percepatan SLHS untuk SPPG.

Izin Tetangga/Lingkungan Setempat:
Perlu mengajukan permohonan izin kepada RT/RW setempat atau pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan lokasi.

Standar Bangunan dan Limbah:
Dapur SPPG harus mematuhi standar bangunan yang aman, sehat, dan memadai untuk pengolahan makanan. Ini mencakup pengelolaan air bersih, limbah cair, dan sampah padat agar tidak mencemari lingkungan.
Persyaratan Administratif:
Calon mitra SPPG wajib melampirkan izin lokasi, dokumen lingkungan (seperti UKL-UPL atau SPPL), dan izin lingkungan dalam proses pengajuan kemitraan.
Meminta kepada Dinas terkait dan Satgas MBG untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan tersebut,apabila di temukan dugaan tersebut, agar dapat di menghentikan semua kegiatan Dapur SPPG Sindang Sari di duga banyak tuai masalah dalam perjalanan selama Dapur SPPG tersebut beroperasi.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Pimpinan Dapur SPPG Sindang Sari belum dapat di konfirmasi namun tetap berupaya untuk mengkonfirmasi.
(Wandefri AJOi Tim).