Diduga Oknum Bidan Desa Ulak Rengas Lalai Melakukan Proses Persalinan Sampai Jari Tangan Bayi Terpotong

oleh -49 Dilihat
oleh

HUD HUD NEWS Lampung Utara,

Bidan adalah tenaga medis profesional yang berwenang menolong persalinan normal (fisiologis) dan merawat bayi baru lahir.
Bidan memandu ibu dari kontraksi awal hingga kelahiran, memberikan dukungan emosional, memantau detak jantung janin, memimpin proses mengejan, serta melakukan tindakan medis seperti menahan perineum dan memotong tali pusat.

Namun Lain halnya yang di lakukan seorang oknum Bidan Desa ” MLN” saat melakukan pertolongan persalinan salah satu warga tepatnya di Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara pada bulan januari 2026 lalu, sang bayi harus menanggung cacat seumur hidup karena jari tengahnya diduga terpotong gunting saat sang Bidan Desa melakukan proses persalinan.

Sumber yang tak ingin di sebut namanya dalam pemberitaan ini menceritakan kepada awak media bahwa,” Sekitar 07 januari 2026 ada salah satu warga di Desa Ulak Rengas Melahirkan sampai jari tengah tangan sebelah kiri Bayinya terputus dan mengeluarkan darah segar di jari tangan bayi itu”,ungkap sumber.

” Bayi itu anak dari bapak “AB” Warga Dusun 04 Desa Ulak Rengas,tuturnya sumber.

Sumber juga menyebutkan bahwa,” Diduga jari tangan bayi itu sampai terputus terkena gunting saat bidan melakukan proses persalinan merupakan kurang kehati hatian/kelalaian Oknum Bidan “MLN” saat melakukan pertolongan dalam persalinan.

” Infomasi yang di dapat dari sumber jari tangan bayi yang terputus itu sempat di temukan di dalam sebuah Tong Sampah,Kata Sumber .

Pada senin sore 02 Febuari  2026 Tim Media mencoba menyambangi Rumah Kediaman “AB” orang tua dari Bayi jari tangannya yang diduga terputus guna untuk mencari informasi sebenarnya.
Tiba di kediaman Bayi tersebut Tim Media mencoba mengkonfirmasi ibu dari bayi tersebut dan mengungkapkan kepada Tim Media,” Sekarang ini sudah damai pak, sudah keluarga pak,terang ibu korban.

” Sudah damai sudah lama pak, pokoknya sudah selesai pak gak ini lagi”,kata ibu korban kepada Tim media.

Saat Tim Media kembali menanyakan apa yang tergunting, ibu korban mengatakan,” Jari tengah tangan kiri yang tergunting pak, segini tu pak yang kena,ibu korban sambil menunjukkan jarinya (memperagakan) menunjukkan bahwa jari bayinya yang terpotong segini maksudnya kepada Tim Media.

” Nama Bidannya Ibu ” MLN”, Sebut ibu korban sambil menggendong bayinya berkata kepada Tim Media,pungkasnya.

Saat tim media mencoba mencari keberadaan rumah oknum Bidan “MLN”,terlihat dari jalan ada sebuah kertas buku yang bertuliskan “Tutup Sementara” serta Papan Plang terlihat di lepas dan tulisan tersebut sengaja di buat diduga dampak dari kejadian kelalaian pertolongan persalinan yang di lakukan oknum Bidan tersebut.

Sanksi Pidana

Ini terjadi jika kesalahan bidan mengakibatkan kematian atau luka berat pada pasien/bayi karena kelalaian atau kurangnya kehati-hatian.

* Kelalaian yang menyebabkan luka: Pasal 360 KUHP.

* Kelalaian yang menyebabkan kematian: Pasal 359 KUHP, yang dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Praktik tanpa izin: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa SIP dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.

Sampai berita ini di tayangkan, Bidan ” MLN ” belum dapat di konfirmasi namun awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi.

Meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara melakukan pemanggilan terhadap oknum Bidan “MLN” serta melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

(Wawan Tim ).