Anggaran Rp16,4 Miliar Disorot, Proyek Irigasi Way Bumi Agung Resmi Dilaporkan ke Kejagung

oleh -142 Dilihat
oleh

JAKARTA – HudHudNews.co – Dugaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung yang dikerjakan oleh PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS) di bawah naungan Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji–Sekampung, Provinsi Lampung, mencuat hingga ke tingkat nasional. Proyek tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serta ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat SDA RI pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam laporan masyarakat, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan terkait dugaan korupsi dan pelaksanaan proyek yang disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Pertama, pada tahap awal pekerjaan pengecoran gorong-gorong, PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS) diduga menggunakan material bekas dan batu kali (batu sungai) tanpa melalui proses pengambilan sampel atau uji laboratorium.

Selain itu, pasir yang digunakan juga hanya satu jenis pasir biasa dan tidak melalui uji laboratorium sebagaimana mestinya.
Masalah juga ditemukan pada penggunaan tanah timbunan untuk konstruksi talut dan gorong-gorong. Tanah tersebut diduga belum disampel atau diuji di laboratorium, serta dilakukan dengan pemadatan yang kurang maksimal. Akibatnya, pada konstruksi jaringan irigasi, tanah menjadi mudah turun dan tergerus air karena tidak memiliki stabilitas agregat yang memadai.
Kondisi ini menyebabkan terjadinya erosi serius di sisi gorong-gorong dan di bawah saluran irigasi, sehingga membutuhkan perbaikan menyeluruh.

Kedua, muncul kejanggalan terkait anggaran. Dalam LPSE Kementerian PUPR, proyek tersebut tercatat memiliki pagu anggaran APBN 2025 sebesar Rp16,4 miliar. Namun, pada papan informasi proyek tertulis nilai kontrak hanya Rp12,8 miliar. Selisih sekitar Rp3,6 miliar ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai ke mana sisa anggaran tersebut.

Ketiga, di tengah isu kualitas pekerjaan, ditemukan pula dokumen skema jaringan irigasi Way Bumi Agung yang memicu tanda tanya. Dalam dokumen tersebut, jaringan irigasi seharusnya terhitung dari BBA.1 sampai BBA.41. Namun, berdasarkan temuan di lapangan dan dokumen yang ada, hanya tercantum BBA.1 sampai BBA.18, sementara BBA.19 hingga BBA.41 diduga fiktif.

Selain persoalan proyek irigasi, laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI juga memuat tiga isu krusial lainnya. Pertama, dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 yang diduga menyimpang dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di KPU Lampung Utara.

Kedua, dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang hingga kini terkesan “dipeti-eskan”. Ketiga, persoalan pengangkatan P3K paruh waktu yang masih menyisakan masalah serius terkait gaji dan kontrak kerja, yang sampai saat ini belum ada kepastian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh laporan tersebut secara serius, transparan, dan profesional demi penegakan hukum serta perbaikan tata kelola anggaran negara.

Penulis berita : Maria Fitri Yani