HUD HUD NEWS ,Lampung Utara-
Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, diduga bertahun tahun mangkir dari kerja tugasnya sebagai seorang Guru di SMA Negeri 1 Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.
Jum’at (30/01/2025).
Anton oknum guru ini diduga kuat telah sering kali mangkir (Tanpa Keterangan) dari kerja tugasnya sebagai seorang Guru bidang studi Bahasa Inggris di Sekolah SMA Negeri 1 Abung Semuli.
Lebih ironisnya, oknum tersebut meninggalkan bidang studinya sebagai guru bahasa Inggris, dan disinyalir masih menerima gaji dan berbagai tunjangan layaknya guru aktif hingga saat ini.
Kepala SMA Negeri 1 Abung Semuli, Lampung Utara,Iryana Febriza Wardhani, S.Pd., M.Pd saat di temui di ruang kerjanya mengatakan ,Jum,at 30 januari 2026
” Selama saya menjabat 3 tahun disini sampai Januari ini sebagai kepsek, “Anton” sudah mulai masuk kerja mengajar, dalam 1 bulan sekitar 3 kali masuk kerja.ungkapnya.
” Mulai Januari tahun 2026 ini bliau masuk kerjanya sudah 2 kali dalam seminggu,kata Kepsek.
Lanjut Iryana, Situasinya sudah lebih baik kan bang , bliau seminggu 2 kali masuk kerja dan memang seorang guru itu seharusnya ia masuk kerja selama 5 hari perminggunya,senin sampai jum’at.
Lebih Ironisnya lagi bertahun tahun mangkir dari kerja oknum guru “Anton” belum ada sanksi tegas dari pimpinan dan pihak dinas terkait.
Bahkan lebih mencenggangkan lagi penjelasan Kepsek Iryana mengatakan kepada awak media, pihaknya yaitu kepsek baru melakukan teguran lisan saja,bahkan Iryana mengatakan jaman kepsek sebelumnya yaitu Pak “M” belum ada teguran juga,bahkan aman aman saja,ujarnya Kepsek.
Sampai saat ini juga Kepsek SMA Negeri 1 Abung Semuli Iryana hanya memberikan teguran lisan belum pernah ada teguran tertulis bahkan laporan tertulis kepada pihak UPTD maupun Dinas terkait yang terkesan ada pembiaran.
Kondisi ini jelas mengundang keprihatinan mendalam terkait efektivitas sistem pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan.
Seharusnya “Anton” menurut keterangan Kepsek Iryana masuk kerja dalam seminggu itu 5 Hari,
Dalam sebulan tentunya Anton (oknum guru) harus masuk kerja 20 hari dan dalam 1 tahun harus masuk kerja 240 hari,namun fakta di lapangan Anton masuk kerja di luar ketentuan yang di syaratkan layaknya seorang guru ASN,bahkan di jaman kepsek terdahulu sebelum Iryana menjabat sebagai kepsek oknum guru ini diduga tidak masuk kerja sama sekali.
Poin Penting PP 94 Tahun 2021.
Tujuan: Mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, serta menjamin kelancaran tugas.
Jenis Hukuman Disiplin:
Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedang : Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
Berat : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Meminta kepada Kepala UPTD,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan tindak tegas kepada oknum guru “Anton” segera mungkin dan melakukan evaluasi kinerja unsur pimpinan di SMA Negeri 1 Abung Semuli seakan ada pembiaran.
(W2n Tim).
