DPW PW FRIC SUMSEL APRESIASI MAHKAMAH KONSTITUSI BERIKAN PUTUSAN, KARYA TULIS JURNALISTIK TIDAK BISA LANGSUNG DIPIDANA ATAUPUN DIGUGAT SECARA PERDATA

oleh -118 Dilihat
oleh

DPW PW FRIC SUMSEL APRESIASI MAHKAMAH KONSTITUSI BERIKAN PUTUSAN, KARYA TULIS JURNALISTIK TIDAK BISA LANGSUNG DIPIDANA ATAUPUN DIGUGAT SECARA PERDATA

 

JAKARTA – Hudhudnews.co

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait profesi jurnalistik pada Januari 2026 (Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025) yang mengabulkan sebagian uji materiil UU Pers. ( Rabu 21/1/2026).

 

Berikut poin-poin penting tentang Keputusan MK tersebut:

 

  • Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana/Digugat Perdata: MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan.

 

  • Mekanisme Dewan Pers Diutamakan: Penyelesaian Sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung ke aparat penegak hukum (pidana) atau pengadilan (perdata).

 

  • Perlindungan Hukum: Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dan mencegah kriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

 

  • Kolumnis Tidak Termasuk: MK menegaskan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini.

 

Menurut Arwin antoni Sekwil PW FRIC SUMSEL Mengatakan ;

“Keputusan ini Saya anggap sebagai kemenangan dan perlindungan serta terwujudnya kebebasan pers dalam peneguhan martabat profesi wartawan dari kriminalisasi yang sering terjadi Ahir Ahir ini di Indonesia”, ucap Arwin.

 

( FRIC Sumsel)