Lampura, HUD HUD- Peristiwa naas yang menimpa korban “Ehsan (56) kecelakan lalu lintas mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan No Pol BE-3324-JJ bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Rush, di jalan Ahmad Akuan Kel Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 26 september 2025.
Di Sampaikan oleh Fatantawi sebagai penerima Surat Kuasa Subtitusi dari korban (Ehsan) untuk mengurus dalam segala hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Di jelas kanya akibat peristiwa itu akhirnya sepeda motor rusak dan korban saat ini mengalami patah tangan sebalah kiri dan kaki sebelah kanan , jelas fatantawi di polres kamis 16 Oktober 2025.
Sebagai penerima kuasa saat di polres lampura Fatantawi yang juga ada Satria Abimanyu. W.P.S.H. Anggota Kasat Lantas, mengungkapkan dalam peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu bahwa dirinya menduga kendaraan pelaku, yang mengendarai kendaraan bertabrakan dengan korban memiliki pelat nomor kendaraan yang ganda.
Fatantawi menyayangkan bahwa pihak pelaku saat ini kurang nya memperhatikan korban apa lagi korban telah menghabiskan anggaran dana yang cukup lumayan besar untuk biaya pengobatan namun seolah terkesan pihak pelaku mungkir dari kenyataan apa yang telah di sepakati, apa lagi saat ini korban hanya bisa berbaring dan tidak bisa banyak bergerak karena cidera akibat peristiwa itu.
”Saya berharap pelaku koperatip sesuai perjanjian atau pernyataan yang telah di sepakati bahwa “untuk biaya pengobatan di pertanggungjawab kan oleh pelaku sampai dengan selesai” harapnya.
Adanya informasi yang di sampaikan Penerima Kuasa fatantawi, terkait kendaraan yang di maksud sehingga pihak media memburu dan mencari informasi keberadaan kendaraan dan kebenaran tentang No Pol yang telah di gandakan oleh pemakai atau pemilik kendaraan dan yang mengendarai kendaraan atas nama Dina Melia.
Setelah terkonfirmasi di ruang kerjanya Anggota Kasat Lantas Satria Abimanyu. W.P.S.H. Selanjutnya media meminta untuk bersama-sama melihat kendaraan di polres setempat untuk memastikan perbedaan Pelat Nomor Polisi dan tenyata memang berbeda alias ganda.
Pasalnya saat TKP pelaku menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BE 1990 DMS atas nama Dina Melia pada saat peristiwa itu terjadi, akan tetapi yang di jadikan BB di polres saat ini menjadi No Pol. D 1093 VDD.
”Saya juga baru tau jika ada perbedaan Nomor Polisi kendaraan yang di pakai. Saat kejadian dan yang ada di sini, kami akan segera cek dan bertindak kebenaran kendaraan dan pelat yang mana yang sebanrnya ko bisa seperti ini” bebernya Abimanyu anggota kasat lantas pada media.
Dalam hal media meminta polisi mengusut tuntas tentang kebenaran dan keabsahan kendaraan yang di maksud dan pelat nomor yang telah di gandakan. jika terbukti bersalah berati pemilik kendaraan di duga telah melakukan pemalsuan pelat kendaran dan membohongi pihak polisi setempat.
Kami berharap kepolisian agar kendaraan tersebut tetap berada di polres dan menjadi barang bukti sampai permasalahan kedua belah pihak bisa di selesaikan. Baik secara kekeluargaan maupun secara hukum.
Kami yakin dan percaya bahwa Aparat Penegak Hukum tetap menegakkan kebenaran dan rasa keadilan sesuai hukum yang berlaku.
kontributor:kemuningpost
Pelat Mobil Ganda Polisi Harus Segera Bertindak
