Langkah cepat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kasus Tidak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan

oleh -92 Dilihat
oleh

 

Lampung Utara HUD HUD– Tim Tekab 308 presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimin katim 308 Presisi Polres lampung Utara AIPDA ADIZAR, S.H. Berhasil melakukan ungkap kasus tentang tidak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO.17 TAHUN 2016, Penetapan peraturan pemerinta pengganti UU NO. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan KE 2 ATAS UU RI NO. 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Katim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara AIPDA ADIZAR, S.H. berhasil melakukan Ungkap Kasus tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 , Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dasar laporan LP/B/519/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG ,Tanggal 15 September 2025. Pada kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Juni 2025 Dirumah Korban di Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung
Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada kurun waktu bulan mei 2025 sampai dengan bulan juni 2025.

Pelaku R Bin K Umur 50 Th, merupakan tetangga korban, dimana saat itu pada bulan mei 2025 R Bin K (50), datang ke rumah korban E.S. (17) langsung menemui korban di ruang tamu, Kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu R Bin K Umur 50 Th, Mencabuli dan menyetubuhi Korban, Berlanjut pada bulan Juni 2025 pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban E.S. (17) ditempat yang sama, Atas kejadian tersebut orang tua korban R.Y didampingi saksi S Bersama melapor ke Polres Lampung Utara membawa satu Lembar HASIL VISUM dan Pakaian Korban E.S. (17)

Langkah cepat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Katim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara AIPDA ADIZAR, S.H. Dalam penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu Tim melakukan Penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an. R Bin K (50), di salah satu tempat di daerah Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan, Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)