Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Lampung Utara

oleh -22 Dilihat
oleh

HUD HUD Jakarta, 19 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menghadiri kegiatan Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, bertempat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Raden Patah I, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan ini, Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Lampung Utara, khususnya terkait dengan klarifikasi serta penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) yang terjadi di wilayah Lampung Utara.

Melalui forum klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama dengan pihak Kementerian ATR/BPN melakukan pembahasan dan penajaman substansi, guna memastikan bahwa revisi RTRW dapat tersusun dengan baik, selaras dengan peraturan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata ruang yang berkelanjutan di daerah.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemanfaatan ruang yang tertib, sesuai peruntukan, serta mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.