Bekerja secara Silent ‘Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah berhasil mengamankan seorang pada malam hari’

oleh -59 Dilihat
oleh
Oplus_131072

HUD HUD NEWS DPC AJOI Lampung Utara,

Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Dusun Ogan Jali Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah berhasil mengamankan seorang Terpidana atas nama HADI ISKANDAR ALIAS ADI Bin MAT SARBINI, melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berdasarkan Putusan MA RI No. 149 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021.

Oplus_131072

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Ready Mart Handry Royani, S.H.) bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan TNI unit Intel Kodim 0412 Lampung Utara mendatangi kediaman Terpidana dan melakukan pengamanan sekira pukul 18.15 wib, Dimana sebelumnya personil Intelijen dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan monitoring guna memastikan keberadaan Terpidana yang menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pada saat dilakukan pengamanan di rumah Terpidana, terpidana langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan TNI unit Intel Kodim 0412 Lampung Utara. Yang selanjutnya terpidana dibawa langsung oleh seluruh personil yang turut mengamankan untuk menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna di tempatkan pada Rumah Tahanan Negara Kotabumi Klas IIB berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).

Saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih memburu tiga DPO lainnya, yang terlibat dalam kasus narkotika dan penganiayaan, yang mana “Dari empat buronan, satu berhasil kami tangkap. Dua lainnya sudah dalam pantauan. Kami terus berupaya keras menyelesaikan tanggung jawab hukum ini,” ujar Hery Susanto, S.H (Kasi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara)
Kejari Lampung Utara juga mengimbau agar para DPO lain segera menyerahkan diri. Dukungan masyarakat pun diharapkan dalam bentuk informasi atau laporan apabila mengetahui keberadaan buronan. “Kami butuh kerja sama masyarakat. Jika mengetahui keberadaan para buronan, silakan laporkan. Ini untuk penegakan hukum dan keadilan,” Tegas : Ready Mart Handry Royani, S.H (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara)(*)