Tubaba- Hudhudnews.com
Kejaksaan Negeri kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi lampung mendapatkan apresiasi dari pemerintah Tiyuh -desa dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, kedatangan sejumlah tokoh di kantor kejari tersebut berlangsung pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 10.45 WIB.
Kejari kabupaten Tubaba Mochamad Iqbal, SH. MH.melalui Ardi Herlian Syah kasi intel kejari tubaba mengatakan bahwa Kepala Tiyuh Tunas Jaya bersama dengan Kepala BPT Tunas jaya, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menyampaikan Surat Apresiasi Tiyuh terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) atas Penyelesaian Sengketa Perdata Aset Tanah di Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung.
“Bahwa objek yang menjadi sengketa ialah lahan fasilitas umum yang dijadikan lokasi pasar yang terletak di Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat seluas 7,5 Ha. Objek sengketa sejak tahun 1982 sudah dikuasai oleh Negara dalam hal ini melalui Program Transmigrasi 1982 dan pemanfaatan lahan Fasilitas Umum (objek sengketa) sebagai lokasi Pasar hingga sekarang. Penetapan lahan Fasilitas Umum berdasarkan Peta Transmigrasi 1982.ujarnya pada selasa (15/4/2025)
Lanjutnya kasi intel kejari tubaba dalam perkara perdata tersebut Bahwa penggugat Sdr. Sudiro mengajukan gugatan pada tanggal 1 Maret 2023 pada Pengadilan Negeri Menggala dalam perkara Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Mgl berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: SKT/06/VII/GT/1979 Tertanggal 15 Agustus 1984 seluas kurang lebih 75.000 m2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi) atau 7,5 Ha.
” Perlu di ketahui bahwa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat sebagai penerima surat kuasa khusus dari pemerintah Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten setempat telah melakukan upaya Bantuan Hukum Litigasi yang dilaksankan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tuturnya.
Menurut kasi intel kejari tubaba Bahwa proses persidangan terhadap objek sengketa tanah fasilitas umum di Tiyuh Tunas Jaya tersebut dimulai dari peradilan pertama di Pengadilan Negeri Menggala sampai dengan adanya putusan akhir pada tingkat kasasi Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Kasasi Perdata Nomor 5467 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024
” pada pokok amar putusan menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 17.000 M2. (Kurang Lebih Tujuh belas Ribu Meter Persegi), terletak di Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah asset Tiyuh Tunas Jaya dengan kata lain putusan tersebut seluruhnya memenangkan Tergugat (Pemerintah Tiyuh Tunas Jaya/ Jaksa Pengacara Negara selaku penerima kuasa),”paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasi intel kejari tubaba menambahkan Bahwa setelah Putusan Kasasi tersebut diterima oleh Jaksa Pengacara Negara selanjutnya disampaikan kepada pemberi kuasa yaitu Pemerintah Tiyuh Tunas Jaya dan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat selaku Jaksa Pengacara Negara pihak Pemerintah Tiyuh Tunas Jaya beserta dengan Tokoh Masyarakat dan Agama Tunas Jaya
“Mereka menyampaikan langsung ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat yang telah memberikan hasil nyata berupa penyelamatan dan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah milik Tiyuh Tunas Jaya berdasarkan putusan Nomor 5467 K/Pdt/2024. Nilai penyelamatan: Luas Tanah 18.390 (M2) dengan total harga Rp. 44.136.000.000,00 serta bangunan dari Pemkab Tubaba seharga Rp.1.900.000.000,00 dengan total penyelamatan asset Tiyuh Tunas Jaya harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 46.036.000.000,00.
pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menyampaikan arahan agar terhadap asset tanah tersebut dapat langsung dilaporkan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat dan tercatat sebagai asset serta dilakukan penataan dalam pemanfaatannya agar dapat bermanfaat sebagai sumber pendapatan asli desa yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Tiyuh Tunas Jaya pungkasnya .