TULANGBAWANG BARAT-hudhudnews.co .Setelah Sebelumnya disoroti Ketua Federasi Adat Megow Pak, Hi. Herman Artha dan Pakar Hukum Pidana Unila, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa anak berusia 17 tahun di Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), kini giliran Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang angkat bicara.
Busroni mendesak Polres setempat melalui Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
Busroni juga mengamini pernyataan Tokoh adat Hi. Herman Artha. Ia menyebut masyarakat Tubaba menjalankan falsafah orang Lampung. Yakni Pi’il Pesengirei yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan norma.
Jadi, masuk ke rumah orang yang dihuni oleh seorang perempuan pada malam hari. Hal itu sangat bertentangan dengan hukum adat dan merupakan hal yang tabu dalam kehidupan masyarakat Lampung.
” Secara logika, kalau sudah memasuki halaman rumah, bahkan masuk ke dalam rumah, pada saat situasi hampir tengah malam. Itu sudah ada niatan melakukan perbuatan melawan hukum. Walaupun, ia belum melakukan sentuhan fisik terhadap korban, karena terhalau oleh keluarga korban. Bukan berarti menggugurkan niat perbuatannya. Karena dilihat dari kronologi yang saya baca dari pemberitaan, sebelumnya, sudah ada percakapan untuk membujuk dan merayu. Nah ini juga digarisbawahi,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu (21/1/2023).
Politisi partai Demokrat ini juga menyoroti terkait laporan terduga pelaku percobaan pemerkosaan. Yakni tentang penganiayaan ataupun pengeroyokan.
Ia menilai hal yang dilakukan oleh keluarga korban percobaan pemerkosaan adalah perbuatan membela diri yang tanpa niatan dan spontan dilakukan.
” Itu normatif dilakukan. Saya yakin dan percaya semua orang pasti melakukan hal serupa. Ketika dalam kondisi seperti dalam kasus ini,” ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan, terduga pelaku berinisial AL (45) melakukan pelaporan terhadap keluarga korban IW (17) dengan dalih penganiayaan dan pengeroyokan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tubaba melalui Kanit Resort Kriminal Umum (Resum), Ipda Kadek.
” Iya benar, berkas laporan masih di meja Kasat Reskrim. Mereka laporan dua hari yang lalu. Pelapor atas nama AL,” pungkasnya. (san)