Daerah  

Upah Penggalian Sefti Tank Tidak di Bebankan Ke KPM Ujar Afrizal PPTK PUPR Lampura

HUDHUDNES.CO Ajoi Lampung Utara-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan Program Padat Karya Tunai (PKT) pada TA 2022 dalam rangka menggerakkan perekonomian masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Sehingga Program Pemerintah tersebut tersebar di seluruh Daerah kabupaten serta perdesaan. Seperti yang terlihat ada beberapa desa di kabupaten setempat mendapatkan  program Sanitasi Dana Alokasi Khusus DAK Tahun Anggaran 2022.
Melalui Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.

Program Sandes sanitasi desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif  berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

“Adapun Pola penyelenggaraan Program Sanitasi dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan didampingi oleh Fasilitator Kabupaten dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang memiliki kemampuan teknis dan sosial kemasyarakatan, mulai kegiatan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
Bagi desa yang mendapatkan program tersebut membentuk kepengurusan KSM.

“Namun sangat disayangkan hasil dari penelusuran Tim Aliansi Jurnalistik online Ajo Indonesia Kabupaten Lampung Utara di lapangan,
masih ada oknum KSM yang nakal di kabupaten Lampung Utara , yang dalam pengerjaan tidak memberdayakan warga setempat dengan alasan tidak ada yang mau bekerja, bukan itu saja terlihat ada oknum ketua KSM yang seakan memeras tenaga keluarga penerima manfaat KPM Yang semestinya keluarga penerima manfaat tidak harus mengeluarkan biaya tambahan namun warga miskin harus menggali lubang Sefti tank sendiri jika ingin mendapatkan Program tersebut KPM yang mengeluarkan upah 200.000 dalam penggalian.
terkesan pekerjaan tidak sesuai RAB.

“Dengan melihat apa yang terjadi di lapangan sehingga Defriwansyah ketua Ajoi Lampura mendatangi Dinas PUPR Kabupaten setempat guna konpirmasi seperti apa juklak dan juknis yang sebenar-benarnya program tersebut.
Sehingga Afrizal selaku PPTK dalam kegiatan program DAK TA 2022 kegiatan sanitasi menjelaskan diruang kerjanya.26/9/2022

‘Kalo untuk tenaga kerja di bayar full tidak ada yang sebagian dibebankan kepada KPM, Andai kata Penerima manfaat bekerja itu harus dibayar full tidak ada dua ratus ribu Rp 200 ,000 KPM Penerima manfaat dua ratus ribu rp.200.000 dari Ketua KSM itu harus dibayar semua oleh Ketua KSM Ful.Jelasnya

Dia juga menjelaskan jika untuk tenaga kerja itu harus memberdayakan warga desa setempat.
,Saya telah menekan kan terhadap KSM bahwa untuk pekerja itu harus memberdayakan warga desa setempat.pungkasnya

Dengan mengamati Apa yang dijelaskan oleh Afrizal selaku PPTK di dalam pekerjaan tersebut jelas diduga kuat Ketua KSM bekerja tidak sesuai dengan Juklak dan juknis diduga kuat akan adanya indikasi korupsi maka dari itu dihimbau kepada pihak Instansi terkait Inspektorat serta aparat penegak hukum APH dapat mengaudit hasil dari pekerjaan Program (DAK) TA 2022 sanitasi maupun SPAM perluasan perpipaan karena diduga kuat juga dalam pengadaan tabung safti tank dan perpipaan di sub oleh oknum-oknum yang diduga kuat akan mengambil suatu keuntungan dari harga pipa pekerjaan tersebut.

: Defriwawan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *