Daerah  

Anak Kandung Gespan & Iin Jadi Saksi KDRT Dipersidangan

HUDHUDNEWS.CO (AJOI) Lampung Utara -Perkara sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Sidang yang terus menerus berlanjut belum sampai pada akhirnya.

Pasangan Suami Istri (pasutri) Gespen Rubi dan Iin Damai Yanti Sarda, keluagra ini yang membangun bahtera rumah tangga dan di karuniai 3 anak, dua (2) putri dan satu (1) putra.

Pertama : Keisya intan perempuan usia 13 tahun.
Kedua : Muhammad asyam Al Ghani laki-laki berusia 9 tahun. dan
Ketiga :  Cahaya marwa perempuan usia 6 tahun.

Teramat miris dengan peristiwa ini buah hati mereka salah satunya Keisya harus jadi saksi atas pristiwa kedua orang tuanya yang seharusnya buah hati mereka masih di bawah umur itu merasakan keluarga yang penuh tentram dengan damai dan memberikan kasih sayang setiap saat  pada belahan hati mereka namun apa hendak di kata kejadian tidak sesuai harapan.

Peristiwa yang sangat sedih dan di sayangkan ahkhir nya anak kandung dari pasangan ini harus di hadirkan di persidangan pengadilan negeri  sebagai saksi atas pristiwa kedua orang tuanya, ‘dimanakah hati nurani seorang ayah dan  ibu tidak kah iba melihat atas pristiwa yang menimpa anak dan keluarga dan pada akhirnya menempuh jalur hukum’. Tak bisa juga di bayangkan jika terjadi sang ayah masuk bui, di karenakan akibatnya tidak lagi saling memafkan antara ayah dan ibu nya.

Sebagai umat islam bukan kah  telah di jelaskan juga dalam islam (QS. Ali Imran: 159).

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ   ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ   ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْأَمْرِ   ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ   ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.

Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu.

Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu.

Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”

Di jelaskan pula Firman ALLAH SWT dan Sabda Rasulullah SAW.

Semua perbuatan dan perkataan akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat dan setiap ucapan atau komentar akan dicatat oleh para malaikat. sesuai dengan Allah ta’ala berfirman, “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)” (Qs. Al Qiyamah : 36)

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Qs. Al Isra : 36)

“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qs. Qaf : 18)

Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam bersabda,

”Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya ”(HR. Muslim).

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.”(HR. Muslim).

Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa kita yang menyebar keburukan atau berkomentar yang tidak sopan ataupun berkata kasar sehingga orang lain ikut karenanya, maka kitapun akan memperoleh dosa yang serupa. Begitu pula sebaliknya.

Pada perkara ini semua yang bertlibat dan melibatkan dirinya kelak akan di mintai pertanggungjawaban di sisi ALLAH apa lagi bagi orang-orang penguasa yang tidak mendasar sesuai aturan ketentuan hukum di dalam penerarapan kaeadilan dan praperadilan.

Pada sidang ini yang dipimpin Agnes Ruth Febianti.SH sebagai  Hakim Ketua serta Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq.SH.MH dan Anisa Dian Permata Herista.SH.MH, (28/09/22)

Sidang lanjutan ini pengadilan negeri menghadirkan 4 saksi, diantaranya 1 satu saksi dari korban (Iin) ya itu,  Keisya intan, dan 3 saksi dari terdakwa (gespen rubi) yaitu, Amal, Satya darma yanti, Cipta putra kunang, diantaranya yang masih ada kaitan keluarga dari terdakwa.

Saksi dari korban masih di bawah umur itu adalah  Keisya intan berusia 13 tahun yang tak lain adalah buah hati mereka anak kandung mereka sendiri, dalam memberikan kesaksian peristiwa KDRT kedua orang tuanya itu, di dampingi Nurhayati, dari Ka. Unit Pelayanan Tekhnis, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT – PPPA).  Sementara sidang yang tertutup itu hanya di hadiri, dari PH terdakwa, kedua orang tua dari saksi JPU dan para pegawai pengadilan.

“Hari ini kita mendampingi saksi atas nama Keisya, di karenakan masih di bawah umur jadi setiap pristiwa atau perkara kita siap mendampingi jika di perlukan” ucapnya Nurhayati   dari Ka, UPT – PPPA usai sidang.

Selanjutnya usai sidang tertutup di lanjutkan majles hakim mempersilahkan para saksi dari terdakwa memasuki ruangan sidang.

Selanjutnya Ketiga saksi dari terdakwa telah memberikan jawaban sesuai pertanyaan dari majlis hakim yang berkaitan dengan pristiwa KDRT kemudian dari kusa hukum terdakwa tidak merasa berkeberatan atas kesaksian yang di berikan para saksi.

Majelis Hakim meminta JPU untuk membacakan hasil visum yang dikeluarkan dari RS Ryacudu, di antaranya ada keterangan yang menyebut tanda-tanda memar di tubuh korban oleh dokter setempat. Sidang yang berlangsung ini keterangan yang di hadirkan oleh JPU berbeda dengan keterangan para saksi yang di hadirkan terdakwa.

Sidang akan dilanjut pada Rabu pekan depan, dan di agendakan pada pukul 10.00WIB pagi. “Kita sepakat jam sepuluh ya, sidang dinayatakan selesai dan ditunda,” ucap ketua majelis hakim, seraya mengetuk palu.

Pantauan media perkara sidang berlangsung dengan baik dan di saksikan dari saksi kedua belah pihak serta di saksikan dari keluarga korban terlihat hadir juga kuasa hukum iin yang mengikuti berlangsung nya persidangan.red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *