Daerah  

Tindak Tegas Penimbunan BBM Ilegal Milik Mulyadi Ngetaf di SPBU 24.345.135

Hudhudnews.co Lampung Utara – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 24.345.135 Kota Alam yang berada di depan kantor DPRD, kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Memakai motor yang sudah di modifikasi

Modus yang dilakukan oleh pembeli dengan pegawai SPBU dengan cara mengisi tangki sepeda motor dengan full, kemudian dipindahkan ke jerigen. Dan pembelian pertalite ini akan dilakukan berulang-ulang hingga jerigen yang sudah disiapkan terisi penuh.

Saat awak media melihat beberapa motor yang bolak balik mengisi BBM  sehinga mengikuti kerumah salah satu warga yang bernama Mulyadi  yang berada di GG  Nalu RT 06 RW 05 dusun talang tengah kelurahan kota alam kabupaten lampung utara terlihat jelas derigen yang berisi BBM berada dalam garasi dan pendopo rumah.

Saat dikonfirmasi, Mulyadi pemilik
usaha Penimbunan BBM elegal menjelaskan kepada awak media tim AJOI Lampura Jum’at 24/9/2022.

“setiap hari  mengisi BBM Pertalite di SPBU depan kantor DPRD, dengan menggunakan tiga unit motor sport ini, setelah isi full tangki motor lalu saya pindahkan ke jeriken berisi 25 liter, pihak SPBU juga mengetahui jika saya jual eceran lagi,ada juga yang saya jual jerigenan. Itu saya lempar lagi di kembang gading” kata Mulyadi

Menurutnya, yang membeli pertalite seperti ini tidak hanya dia saja namun ada beberapa disekitar lingkungan nya.

“Yang membeli pertalite seperti ini di SPBU  depan kantor DPRD tidak hanya saya saja Ada Beberapa orang juga, kalau pegawai SPBU paham aja”paparnya.

Pegawai SPBU depan kantor DPRD, tidak mau namanya di publikasikan.” menjelaskan bahwa ia hanya melayani pengisian kendaraan umum yang membeli BBM di SPBU, dan tidak melarang pengisian dalam jumlah kapasitas banyak atau berulang-ulang kali sepanjang pengisian tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang utamanya dalam bentuk tangki kendaraan masing-masing kendaraan bermotor.

“Saya hanya menjalankan tugas yang berlaku sesuai dengan instruksi pimpinan, tidak ada keterangan tertulis juga terkait dengan larangan bagi mereka yang melakukan pengisian BBM jenis pertalit sampai bolak-balik selagi tidak memakai Jerigen.”ungkapnya

Diduga apa yang dilakukan oleh MULYADI telah melanggar UU Tentang minyak dan Gas Bumi.
Seperti dikutif dari Merdeka.Com Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dihimbau kepada pihak APH Aparat Penegak Hukum terhusus Polres Lampung Utara dapat menindak tegas Mulyadi pemilik usaha ilegal yang diduga melakukan praktek Penimbunan BBM tersebut

:Hasan AJOI LU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *