Empat Lembaga LSM dan ORMAS di Way Kanan Soroti Tidak Tercantum Panjang Jalan Yang Akan Dibangun di Papan Proyek

Way Kanan, Hudhudnews.co – Upaya mendukungan pelaksanaan pembangunan yang tengah dilaksanakan pemerintah melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terhadap rehabilitas jalan di Simpang Empat Kasui Kecamatan Umpu Semenguk empat organisasi masyarakat Kabupaten Way Kanan ambil bagian melakukan pengawasan.

Keempat oragnisasi masyarakat itu diantaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM) Topan RI, LP3KRI, Garuda dan Bidik. Keempat lembaga masyarakat ini akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Ruas Jalan Simpang Empat Kasui Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Sebagaimana dikatakan, Ketua Ormas Bidik, Sulfikri pada pelaksanaan rehabilitas jalan yang dilaksanakan oleh perusahaan ECM dengan konsultan pengawas dari pihak ADP ditemukan di lapangan tidak adanya rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan bahwa jalan itu tengah dalam perbaikan.

“Rehabilitas jalan ruas simpang empat Kasui itu akan kami awasi dari awal pekerjaan sampai selesai dan harus maksimal. Pekerjaan ini menggunakan anggaran yang sangat sebesar, lebih dari tujuh miliar dan pekerjaan rehabilitas ini hanya 2.500 meter,” ungkapnya, Senin 1 Agustus 2022.

Ditempat yang sama Ketua LSM Topan RI, Sahrizal mengatakan, kami dari perwakilan masyarakat meminta pihak perusahaan agar bekerja semaksimal mungkin karena hasil pantau kami dilapangan masih ada badan jalan yang miring tidak di kupas. Seharusnya badan jalan yang miring ini harus di kupas, apa bila tidak di kupas maka jalan tersebut tidak menutup kemungkinan akan hancur kembali dan tidak tahan lama, kata Sahrizal.

Lanjut Sahrizal mengatakan, mengingat setiap pekerjaan proyek rehabilitas jalan yang anggrannya dari Dinas PU Provinsi apabila tidak diawasi oleh masyarakat pekerjaan tersebut asal-asalan dan tidak menutup kemungkinan jalan ini tidak sesuai harapan masyarakat.

Apa lagi anggaran fantastis dari DAK 7.3 miliar lebih untuk pekerjaan rehabilitas jalan simpang Empat Kasui yang mana dipapan proyek tidak di cantumkan berapa panjang jalan yang akan di bangun, karena bisa terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang akan terjadi.

Ini perlu diawasi dikarenakan setiap proyek rehabilitas jalan dari Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Way Kanan terkesan masyarakat tidak berani, oleh sebab itu kami empat lembaga dari LSM dan Ormas mewakil atas nama masyarakat akan mengawasi pekerjaan tersebut sampai selesai.

“Apabila nanti di lapangan ada temuan maka kami selaku perwakilan masyarakat dari LSM dan ormas akan kami tindak lanjuti kejalur hukum,” kata Sahrizal.

Sementar itu Ketua LP3KRI Izharudin memyatakan dukungannya dengan adanya program pemerintah dengan melakukan rehabilitas jalan ruas simpang Empat Kasui tersebut. “Kami mengharapkan pekerjaan ini dapat dikerjakan semaksimal mungkin karena nilai proyek ini sangat besar. Selain masalah pekerjaan jalan hasil temuan kami dilapang didapati tidak adanya rambu-rambu peringatan bagi para pengendara,” ujarnya. Hal ini tentunya pihak perusahaan diduga tidak memperhatikan keselamatan warga pengguna jalan dan dapat mengancam nyawa orang banyak sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas,” tutupnya. (Time)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *