Daerah  

Kabag Hukum Pemkab Tubaba Bantah Pernyataan Beberapa Kepala OPD.

 

TULANGBAWANG BARAT.hudhudnews.co.-Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugianto membantah pernyataan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan ketika wartawan mengkonfirmasi tentang realisasi anggaran kegiatan harus mengirimkan surat permohonan tertulis tentang pertanyaan yang diajukan.

” Itu ngawur namanya, Yang jelas itu ketidak tahuan mereka. Nanti kita beritahu ke masing-masing OPD,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Selasa (28/6/2022).

Menurut Budi, tidak ada peraturan yang mengatur untuk meminta surat permohonan tertulis. Melainkan, OPD menyiapkan formulir untuk diisi identitas pemberi pertanyaan dan isi pertanyaan serta tujuan.

” Tidak ada yang mengatur untuk meminta surat tersebut. Yang ada, dinas terkait menyediakan formulir permohonan data, kalau itu dimintai data, dan, menyiapkan formulir permohonan jawaban, kalau itu berbentuk jawaban yang harus menyediakan data. Jawaban itu, dijawab dalam waktu maksimal 10 hari. Dan bentuknya tertulis,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa kepala OPD, ketika wartawan mengkonfirmasi tentang realisasi anggaran, diminta untuk membuat surat secara tertulis dari redaksi, yang ditujukan kepada dinas atau instansi yang ingin dimintai penjelasan.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Tubaba, Munyati.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa Kepala OPD pada hari Senin (27/6) lalu.

” Kalau secara mendetail melalui lisan, kami tidak bisa menjelaskan, kecuali membuat surat tertulis, ajukan lah ke kami, nanti insyaallah kami bisa menjawabnya dengan tertulis juga. Karena hari Senin kemarin, kami rapat dengan pak Sekda, Inspektur dan semua Kepala OPD. Karena ingin menghidupkan kembali Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID). Nanti dijawab, dengan tenggat waktu 10 hari maksimal. Karena kami akan konfirmasi dulu dengan Inspektur,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Majril menyatakan hal yang sama. Dirinya membenturkan profesi wartawan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan mengesampingkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

” Kan sudah jelas di UU No 14 tahun 2008,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putra mengatakan, memang ada aturan undang-undang KIP, disetiap kabupaten, ada namanya PPID Utama, PPID Pembantu, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017, tetapi belum diterapkan. Nah, besok baru mau dibahas di Dinas Kominfo Tubaba. Itu bertujuan agar ada kesempatan dalam waktu sepuluh hari, bagi Kepala OPD untuk menjawab.

” Misalnya, ada 10 pertanyaan yang diberikan wartawan, kan kepala OPD engga inget, tetapi kalau disampaikan pertanyaan secara tertulis, dalam waktu 10 hari, Kepala OPD bisa menjawab,” pungkasnya. (Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *