Inspektorat Limpahkan Kasus Korupsi Tiyuh Candra Kencana Ke APH.

 

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co.Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres setempat. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Perana Putera melalui Inspektur Pembantu V Muslim, melalui pesat singkat Whatsapp, Senin sore (18/4), sekira pukul 16.30.

“Terkait kasus dugaan korupsi mantan kepala Tiyuh Candra Kencana Saifullah, sudah kami kordinasikan dengan unit Tipikor Polres, sehingga sudah bukan kewenangan kami lagi, tapi menjadi ranah pihak kepolisian,” jelas Muslim.

Terpisah, kasus dugaan korupsi Dana Desa ( DD) yang melibatkan mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana Tulang Bawang Tengah tahun anggaran 2021, Saifullah menjadi sorotan publik.

Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba Ahmad Basri mengatakan pelimpahan kasus Dana Desa (DD) dari Inspektorat kepada pihak berwajib baik itu kepolisian ataupun kejaksaan, setidaknya memberikan satu harapan publik bahwa Inspektorat Tubaba benar-benar serius menangani kasus tersebut, dan tidak berhenti pada kebekuan serta ketidak pastian.

“Tinggal bagaimana tingkat proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, semoga APH bekerja secara profesional menangani kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tersebut. Publik pasti memantau kinerja APH,” kata dia, Senin (18/4).

Salah satu aktivis reformasi 98′ di Yogyakarta ini secara garis besar, memberikan catatan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Tulang Bawang Barat, yakni hampir 13 tahun tidak pernah terdengar satupun laporan publik dan masyarakat tentang adanya tindak pidana korupsi diproses dan ditindaklanjuti para penegak hukum. Peran Inspektorat pun terkesan tutup mata dan tidak berperan aktif melakukan proses lebih lanjut.

“Jadi dengan adanya pelimpahan kasus dugaan penyimpangan DD Tiyuh Candra Kencana ke APH, setidaknya memberikan pelajaran penting bagi para kepala tiyuh lainnya agar tidak main-main dengan Dana Desa apalagi di pakai untuk kepentingan pribadi, penjara pasti akan menanti,” tegasnya.

Selama ini lanjut dia, ada kesan pihak-pihak terkait di Tubaba ini bermain-main dalam penggunaan Dana Desa (DD), sehingga tidak satupun tersentuh oleh hukum.

“Harus ada pembuktian bahwa pandangan publik tersebut salah dan keliru. Sekecil apapun uang rakyat yang mereka (Kepala Tiyuh) gunakan, memiliki nilai pertanggung jawaban secara publik, yakni akuntabilitas profesionalisme,” pungkasnya.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *