Inspektorat Segera Limpahkan Berkas Mantan kepalo Candra Kencana Ke APH.

 

Tubaba.hudhudnews.co.

Menindaklanjuti hasil dari penemuan dan pemberitaan awak media di lapangan beberapa waktu lalu terkait adanya penyalahgunaan dana desa (DD)tahun 2021 yang di lakukan salah satu mantan kepalo tiyuh Candra kencana Kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.(05/04/2022)

“Pekerjaan salah satu jembatan dengan luas 7mx 3,5 m dengan nilai Rp.105.100.000 .yang terletak di suku 06 tiyuh Candra kencana tersebut seharusnya telah terlealisasi pada tahun anggaran 2021 namun fakta di lapangan nya pekerjaan tersebut belum di selesaikan sampai sekarang oleh mantan kepalo tiyuh (SF)yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepalo tiyuh candra kencana kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.”

Mantan kepalo tiyuh tersebut sebelumnya sudah di lakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat terkait laporan pekerjaan yang belum di selesaikan ,pihak inspektorat melalui muslim selaku IRBAN V ,sudah memberikan ultimatum kepada mantan kepalo tiyuh tersebut untuk segera melakukan pengembalian anggaran atau kas negara dengan jangka waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan,”jika dengan waktu yang sudah di tentukan mantan kepalo tersebut tidak mengembalikan anggaran tersebut maka akan di tindak lanjuti oleh pihak aparat penegak hukum(APH)”

Saat awak media mendatangi kantor inspektorat guna melakukan konfirmasi terkait sejauh mana proses tindak lanjut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa(DD)yang di lakukan mantan kepalo tiyuh Candra kencana kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

“Muslim selaku IRBAN V saat di konfirmasi di ruang kerjanya Selasa 05/04/2022 pukul 11.30 mengatakan”untuk proses berkas mantan kepalo Candra kencana sendiri sebelumnya sudah di lakukan pemeriksaan dan kita berikan ultimatum selama 60 hari untuk melakukan pengambilan anggaran terhitung dari 29 Januari sampai 31 Maret ,

Dirinya juga menambahkan.” Jika dalam waktu 60 hari yang bersangkutan tidak mengembalikan maka akan di limpahkan ke pihak aparat penegak hukum(APH)dan pihak kejaksaan,dan sampai saat ini pihak mantan kepalo tiyuh tersebut belum mengembalikan dan tidak bisa di hubungi ,maka dalam waktu cepat kita akan berkordinasi ke pimpinan dan segera lakukan pelimpahan ke APH guna di proses sesuai dengan ketentuan.”cetusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *