LPAI Tubaba Terus Kawal kasus pencabulan Anak Dibawah Umur

 

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co

Ketua Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Aristusyah akan terus melakukan pengawalan terhadap korban dugaan pencabulan anak dibawah umur sebut saja inisial bunga salah satu warg di kecamatan Tumijajar yang terjadi pada tanggal 26 juli tahun 2020.

Dikatakan ketua LPAI Tubaba Aristusyah menerangkan laporan kasus pencabulan bunga tersebut sudah dilaporkan korban bungga yang didampingi oleh keluarganya dipolres Tubaba dengan nomer laporan LP/38-B1/11/2022/ Polda lampung/Res tubaba pada sabtu (26/2/2022).

” hari kamis 23 februari 2022 kemarin kita sudah mendatangi polres tubaba untuk berkordinasi ke unit PPA polres Tubaba untuk menanyakan sudah sejauh mana perkembangan menagani perkara korban pencabulan tersebut,”
jelasnya

Sebagai pemerhati anak Aristusyah, juga menyampaikan berdasarkan pengamatan LPAI
Tubaba dalam kurun waktu dua bulan terahir terdapat 3 kasus dugaan Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang telah dilaporkan ke Mapolres Tubaba,

” sampai dengan saat ini kasus tersebut belum tampak titik terangnya. Kita berharap Aparat penegak Hukum (APH) polres Tubaba dapat serius dalam menangani kasus – kasus tersebut sampai tuntas, agar korban pencabulan anak di bawah umur dikabupaten Tubaba tidak semakin bertambah,”pintanya.

Aristusyah juga memaparkan Saat LPAI tubaba menyambangi rumah korban pada selasa 22 februari 2022 berdasarkan keterangan paman korban dan warga sekitar
pelaku ber-Inisial (JR) 33 Tahun tersebut merupakan masih kerabat korban

” Kemarin kita sudah mendatangi pihak keluarga korban,” kita sangat perihatin benar dengan kondisi psikologi korban sangat terganggu dan korban bisanya mengurung diri dikamar akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku inisial JR tersebut,”tuturnya.

LPAI Tubaba,menambahakan bahwa dalam penaganan perberlakuan kasus pemcabulan anak dibahwah umur pihaknya meyakini polres tubaba akan bekerja secara prafisional dan tidak gegabah

” Kami yakin APH polres tubaba secepatnya akan menggelar perkara tersebut secara terbuka di hadapan publik dan terus mengusut hingga tuntas laporan korban yang lainnya

hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pencabulan,” kita berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesusuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.harapnya.

Sementara kapolres Tubaba AKBP. sunhot p Silalahi.S.IK.MM, melalui satreskim unit PPA Polres Tubaba ,IPDA apriyudi S.H.membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban pencabulan anak dibawah umur inisial bunga

” Iya benar bang laporannya sudah kita terima dari pihak korban dan sekarang lagi kita tindak lajuti,dan insyallah hari ini kamis 23 februari 2022 langsung akan kita digelar perkara,”singkatnya.

Ironisnya ditempat terpisah berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pihak keluarga korban mengatakan
jadwal gelar perkara kasus pencabulan anak dibahwah umur tersebut di polres Tubaba belum ada kejelasan

” informasinya gelar perkara yang dijadwalkan pada kamis kemarin belum ada kepastian hingga sabtu 26 februari 2022 pihak polres Tubaba belum juga memdiberi tahu pihak keluarga korban,”pungkasnya (*)

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *