Di Duga Panitia Program PTSL 2022, Tiyuh Bujung Dewa Tubaba Pungli.

 

 

Tulang Bawang Barat(MDs)

 

Hudhudnews.co.Diduga panitia pembuatan buku sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tiyuh bujung dewa kecamatan pagar Dewa kabupaten Tulang Bawang Barat menyalahi aturan melakukan pungutan liar (pungli)

 

Diketahui PTSL merupakan program gagasan presiden republik Indonesia (RI) Ir joko widido, melalui Badan pertanahan Negara (BPN) diberikan secara gratis untuk membantu masyarakat yang lahan tanahnya belum memiliki buku sertifikat nampaknya tidak berlaku di tiyuh-desa bujung dewa kecamatan pagar dewa kabupaten Tubaba.

 

betapa tidak,Terdapat sebanyak 360 kepala keluarga (KK) warga masyarakat setempat yang telah mendaftar dalam pembuatan buku sertifikat PTSL Pada tahun 2022 dipungut biaya oleh panitia program tersebut secara terang terangan tertuang dalam kwitasi Rp,750 Ribu rupiah.kata sejumlah warga saat ditemui dikediamannya pada minggu (6/2/2022)

 

(Sw) salah satu narasumber mengatakan “Iya pak kami sudah bayar uang muka Rp,400 ribu rupiah yang tertuang dalam kwitansi kemudian sisanya 350 setelah buku sertifikat program PTSL keluar ataupun selesai baru pelunasan yang jumlah keseluruhan yang akan kami bayarkan satu buku sertifikat Rp,750.ribu rupiah.ungkap warga.

 

menurut warga sekitar , pembayaran uang muka tersebut sudah diserahkan diterima langsung oleh Ahmad wanputra pada januari – februari 2022 belum lama ini

 

“Kami tidak tahu kalau program PTSL itu gratis ataupun cuman bayar Rp, 150 hingga 200 ribu itu ketentuan ataupun keputusan BPN melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga Mentri.mas,beber warga

 

warga itu juga mengatakan selain dipunggut biaya Rp.400.000 sebagai uang muka satu buku sertifikat PTSL masyarakat juga dipungut biaya Rp ,1000.000,- (satu juta rupiah)dengan alasan pihak panitia untuk biaya pembuatan sporadik yang nilai keseluruhannya menjadi Rp .1750.(satu juta tujuh ratus lima puluh),

 

” Sebagian warga juga sudah membayar uang sprodik itu Rp,1000.000,- namun ketika di tanyakan kwitansi untuk pembayaran sporadik “oknum panitia malah bicara apa sudah tidak percaya lagi dengan kami,iya udah kami pasrah aja pak,namanya masyarakat kecil,pak,cetus warga

 

Warga setempat juga berharap jika uang pembuatan buku sertifikat PTSL tersebut meyalahi aturan atupun perbuatan melawan hukum pihaknya berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) polres tubaba dan polda lampung dapat bertidak tegas mengusur sampai tuntas

 

” uang pembuatan buku sertifikat PTSL itu bahkan ada yang dapat kami pinjam karena benar-benar kami menginginkan lahan tanah kami ada suaratnya

 

Berarti kami sudah dibohongin oleh panitia itu,” Sekali lagi kami sampaikan jika perbuatan penitia PTSL itu sudah mencoreng program bapak presiden republik indonesia Ir joko widodo, APH harus bertindak memproses oknum tersebut agar dikemudian hari hal tersebut tidak terulang kembali,”

pungkasnya.

 

hingga berita ini diterbitkan pihak panitia program PTSL ataupun pemerintah Tiyuh setempat belum berhasil dimintai keterangan terkait persoalan tersebut,” (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *