Kejari Tuba Hentikan Penuntutan Buruh Deres PT. SIL.

Tulang Bawang Barat.hudhudnews.co(MDs)

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dyah Ambarwati menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terkait kasus penggelapan yang dilakukan seorang tenaga deres di PT. Silva Inhutani Lampung (SIL). Penyerahan surat tersebut, dilakukan di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada Jumat (28/9/2022)

Hadir dalam kegiatan itu Kajarai Tuba Dyah Ambarwati, Kasi intel Leonardo Adiguna, Kasipidum Andrie Purnama, Kasi BB dan Basan Doan Adhyaksa Brata, selaku JPU perkara, Kades Buko Poso Sahril Anwar, Penyidik Polres Mesuji, Perwakilan PT. SIL, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Agama setempat

Kajari Dyah Ambarwati melalui Kasi Intelijen Leonardo Adiguna dalam siaran persnya menjelaskan, penyerahan SKP2 Kajari Tuba dengan nomor : PRINT- 01/L.8.4.18/Eoh.2/01/2022 tertanggal 12 Januari 2022 (RJ-1), terhadap perkara tindak pidana penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP atas nama Cipto Suroso Bin Paidi.

“Terbitnya SKP2 ini, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” terang Leo.

Mantan Kasipidsus Kejari Pringsewu ini mengatakan, kronologis perkara tersebut berawal dari tersangka Cipto Suroso Bin Paidi, warga RK 2 RT 1 Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Mesuji, yang bekerja sebagai tenaga deres di PT.SIL. Tersangka kedapatan menggelapkan sebagian hasil deresnya ke lapak lain, tanpa sepengetahuan perusahaan.

“Perbuatan tersangka itu, berhasil di bongkar oleh pihak keamanan perusahaan tanggal 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, ketika hendak menjual setengah karung getah karet beku ke lapak lain,” kata Leo.

Tersangka Cipto lanjutnya, dalam keterangannya mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah 2 orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

“Tersangka Cipto tercatat bekerja di PT. SIL sejak 2016, dan menerima upah setiap bulan kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas perbuatan tersangka, PT. SIL telah mengalami kerugian sebesar Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Adapun penghentian tuntutan terhadap tersangka, karena selain perbuatan tersangka baru pertama kali dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian yang ditimbulkan juga tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Maka, pihak Kejari Tuba melakukan penghentian penuntutan sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Leo juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sudah dilakukan Proses Perdamaian pada Senin (17/1/2022) bertempat di aula Kantor Kejari Tuba dihadiri oleh perwakilan PT.SIL dan tersangka Cipto Suroso bin Paidi, Kajari Tulang Bawang, Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator.

“Pada hari itu tersangka dan PT. SIL telah sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa adanya syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan,” terangnya

Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) juga telah menyetujui perkara tersebut dua hari lalu (26/1), saat ekspose perkara dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan JAMPIDUM secara virtual di aula Kejari.

” Tersangka Cipto Suroso Bin Paidi diantar kediamannya di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Kajari beserta Jajaran juga turut menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga tersangka diantaranya sembako serta alat-alat keperluan sekolah,(pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *