Satreskrim Tubaba Berhasil Meringkus Pelaku Pembobol Konter Handphone

Tulang Bawang barat.hudhudnews.co

Hanya dalam waktu 1×24 jam saja Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) Pembobol Konter Handphone kemudian tak pakai lama pelaku langsung digiring ke markas polres setempat pada Selasa (11/1/2022)

diketahui Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /07/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/, Tanggal 11 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari selasa 11 Januari 2022 , di Tiyuh Pulung kencana Rt/Rw 003/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

” setelah pihak polres menerima laporan dari korban Tersangka berinisial YTP , 19 Tahun, alamat tiyuh pulung kencana Rt 02 Rw 05
saat kita amankan pelaku sedang berada di depan Alfa Mart Tiyuh Marga kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik sementara satu orang rekannya berinisial AF masih dalam pengejaran (DPO ) ,” Ugkap AKP Fredy

Lanjut Fredy “Untuk Kronologi kejadian pada hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 02.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tiyuh Pulung Kencana,
pelaku masuk dengan cara merusak atap Ruko lalu masuk ke dalam dan berhasil membawa kabur 11 unit Handphone ( Hp ) dengan Berbagai merk

“pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti (BB) diantaranya Hp, OPPO baru (Tiga) unit, OPPO seken 3 (tiga) unit, REAL ME seken 1 (satu) unit, XIOME seken 1 (satu) unit Samsung seken 1 (satu) un VIVO 1 (satu) unit, NOKIA 1 (satu) unit, HP servisan 2 (dua) unit, berikut 2 (dua) unit Charger, serta 2 (dua) buah Headset

atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira sebesar kurang lebih Rp 18.950.000 (Delapan Belas Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tubaba.terang,kasatreskrim

kasat reskrim polres tubaba, juga mengatakan, Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib,berdasarkan hasil penyelidikan team tekap 308 Polres tubaba, diduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli handphone hasil curian di taman belakang pasar pulung kencana

” saat itu tiba-tiba pelaku bergeser ke depan alfamat Simpang Margo Kencana untuk melakukan transaksi jual beli handphone curian setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di konter handphone “ANS CELL” di tiyuh pulung kencana
milik korban an.agus irawan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di serahkan kepiket reskrim polres Tubaba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *