Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) memberikan pembekalan kepada 69 kepalo Tiyuh terpilih.

Panaragan.hudhudnews.co.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur mengatakan pembekalan 69 kepalo tiyuh hasil Pilkati Serentak tahun 2021 dan telah dilantik Bupati Tubaba Umar Ahmad pada 21 Desember lalu bertujuan untuk menyamakan persepsi, irama, terkait tugas pokok dan fungsi sebagai kepalo tiyuh.

“Kami paparkan juga apa yang menjadi hak dan kewajiban kepalo tiyuh yang harus dilaksanakan selama masa jabatan 6 tahun ke depan. Hari ini juga kita berikan rambu-rabu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban,” kata dia kepada awak media usai menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam pembekalan itu, lanjut dia, pihaknya menekankan kepada para kepalo tiyuh, paling lama tiga bulan sejak dilantik dapat segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh (RKPT), dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT) 6 tahun yang akan datang.

“RPJMT ini yang nantinya dijadikan tiyuh untuk menyusun perencanaan tiyuh setiap tahunnya, rencana kerja pemerintah tiyuh. Dan dasar tiyuh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT),” jelasnya.

Menurutnya, untuk membuat dokumen tersebut tentu bukan kerja yang mudah. Maka pihaknya juga memberikan penekanan kepada para kepalo tiyuh untuk segera melakukan musyarawah musyawarah dengan perangkat tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) untuk mengagendakan penyusunan RPJMT, RKPT, dan APBT tahun 2022 ini.

Tidak dipungkiri dalam pergantian kepemimpinan, ada pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Sofyan juga menyampaikan bahwa para kepalo tiyuh boleh melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkatnya namun harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan seperti Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh.

“Boleh saja mengganti tapi ada aturan main yang harus diikuti oleh kepalo tiyuh. Jika pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh tidak berpedoman kepada aturan ini maka tidak sah, dan dianggap bukan perangkat tiyuh,” tukasnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Tubaba ini memberikan rambu-rambu perangkat tiyuh yang dapat diganti, yakni perangkat tiyuh meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat tiyuh seperti berusia lebih dari 60 tahun, tidak memiliki ijazah SMA sederajat, dihukum penjara, sudah tidak sehat jasmani dan rohani, pindah domisili ke tiyuh lain, dan menjadi pengurus partai politik.

Selanjutnya, perangkat tiyuh tersebut diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat tiyuh, dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, ”Tentu yang ini harus melalui proses evaluasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *