Kadis Abdurahman,SH.MM Tegaskan DBH Tidak Diharuskan Untuk Alokasi PJU – TS

Lampung Utara Hudhudnews.co –
ABDURAHMAN ,SH.MM sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara
Menerangkan terkait surat himbauan dari Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Sekda tidak mengharuskan dana bagi hasil Desa (DBH) untuk diprioritaskan membuat penerangan jalan umum tenaga surya PJU TS.

Di jelaskan pada surat himbauan yang ke dua pada 15 November 2021 sebagai berikut.

Menghubungi surat kami nomor: 141/616/25-LU/2021 tanggal 09 november 2021 perihal
himbauan yang di tujukan kepada saudara, karena ada beberapa kepala desa meminta penjelasan kepada kami, maka dapat kami pertegas bahwa:

1. Dana bagi hasil pajak untuk desa dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan penanggulangan bencana darurat dan di prioritaskan untuk montoring penagihan pajak dan retribusi daerah khususrya PEB-P2.

2 Semua kebutuhan baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan harus dimusyawarahkan bersama antara pemerintahan desa dengan badan pemusyawaratan desa (Baperdes) dan di anggarkan di dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sesual ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak mengarahkan untuk kogiatan tertentu, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan desa kecuali yang telah di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian di sampalkan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
———————————————–

Kepala Desa Masing-masing punya wewenang penuh dalam pengelolaan dana dbh, sesuai dengan kebutuhan Desa setempat yang melalui musyawarah desa musdes,bersama BPD dan para elemen masyarakat.

Hal tersebut di Jelaskan oleh Abdurahman,SH.MM, di Ruangan Kerjanya kepada Tim DPC aliansi jurnalistik online (AJO) Indonesia Kabupaten Lampung Utara, Senin 13/12/21.

“Saya menyampaikan surat himbauan dari Sekda itu hanyalah surat himbauan, artinya tetap kita kembalikan ke desa, karena setiap pekerjaan di desa itu sendiri ada perencanaan dahulu dari bawah , terkala Desa membutuhkan atau tidak membutuhkan itu tergantung dari desa masing-masing , kami persilahkan desa untuk menyusun kebutuhan nya masing-masing yang disepakati di desa termasuk BPD dan para tokoh-tokohnya melalui musyawarah . jelasnya

Sambungnya kembali, “Mekanisme pembangunan nya memang harus melalui APBDES.
Kita serahkan kepada Desa masing-masing itulah himbauan. kalau Desa membutuhkan atau tidak membutuhkan, jadi tidak dipaksakan.tegasna kembali.

Sambung nya kembali, “Himbauan kami seperti ini silakan Desa bermusyawarah, tidak harus A atau B, sesuai kan program kebutuhan desa masing-masing.
Jadi himbauan Pemerintah Daerah hanya himbauan ,jadi tetap kembali kebutuhan desa masing-masing. tegasnya.

: Tim Dpc Ajoi Lu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *