Cetus Candra Guna, S.H , Ada Pelanggaran Hukum Pihak Pengangkut Batu Bara di Jln.Linsum Kab.Lampung Utara

Lampung Utara Hudhudnews.co, merasa perihatin akibat melihat diam nya pihak Polres dan Pemda Lampung Utara atas banyak nya keluhan masyarakat terhadap mobil angkutan batu bara yang melintas di jalan umum lintas Sumatera kabupaten Lampung Utara, telah mengusik rasa kepedulian Organisasi Kemasyarakatan Aliansi Pemuda Indonesia ( API ) yang terdapat di kabupaten tersebut.

Melalui kuasa hukum Aliansi Pemuda Indonesia yang di wakili oleh Chandra Guna, S.H., menyatakan, sudah lama saya memperhatikan tentang ada nya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak angkutan mobil batu bara yang sering melintas di kabupaten Lampung Utara ini, ujar Chandra.
Sehingga begitu ada masyarakat yang mau menggugat perusahaan batu bara tersebut, saya sebagai Tim Hukum yang di beri kuasa oleh para kepala desa dan tokoh masyarakat di kabupaten Lampung Utara segera melakukan koordinasi kepada para pemberi kuasa tersebut, Hal ini diperlukan untuk memantapkan isi gugatan kami nanti, apalagi kami mendengar sendiri tentang banyak sekali persoalan di jalan umum lintas Sumatera akibat mobil mobil berkelebihan kapasitas yang seharus nya melewati jalur khusus tersebut tapi dibiarkan melewati jalan umum, tambah Chandra.

Dari pantauan awak media ini di lapangan memang mobil mobil batu bara yang melintasi jalan umum lintas Sumatera sudah sangat menghawatirkan para pengguna jalan, dimana dalam satu hari nya mobil tronton besar roda 10 berkapasitas diatas 40 Ton dalam sehari bisa mencapai 150 kendaraan yang lewat di jalan umum lintas Sumatera, bahkan disiang hari saja saat aspal jalan sedang labil kendaraan kendaraan besar bak gajah yang mengerikan bagi para pengguna jalan lain secara beruntun melewati jalan umum tersebut, sehingga diduga akibat kendaraan kendaraan over kapasitas dalam jumlah banyak itu lah yang menyebab kan jalan umum lintas Sumatera cepat rusak, belum lagi sempat beberapa kali pernah terjadi kecelakaan, akibat mobil tronton batu bara yang berjalan beriringan atau mogok di tengah jalan.

Mengingat banyak nya persoalan mengenai penggunaan mobil tronton yang mengangkut batu bara itu, maka sudah sewajar nya jika aparat kepolisian, Pemda Lampung Utara dan Ormas Aliansi Pemuda Indonesia bisa duduk satu meja dengan para pemilik perusahaan angkutan tersebut sebagai pihak yang sudah bertahun tahun diuntung kan dalam masalah ini, hal ini perlu di lakukan, guna membahas semua persoalan Mengenai mobil angkutan batu bara, apalagi jika mau lebih di perdalam mengenai asal muasal barang yang diangkut oleh kendaraan mobil tronton tersebut maka akan lebih banyak lagi persoalan yang akan muncul kepermukaan. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *