Kades Sri Bandung Diduga Langgar KIP Dan Terindikasi Ada Korupsi di Proyek Sarana The Green Bamboo.

 Hudhudnews.co, LAMPUNG UTARA – Oknum Kepala Desa, Desa Sri bandung Kecamatan Abung tengah Kabupaten Lampung utara, Diduga telah sengaja mencari Keuntungan pribadi dan tidak Transparan dalam pengelolaan anggaran Kegiatan pembangunan Gajebo dan MCK pada objek wisata Green Bamboo yang dikelola oleh Badan Usaha milik Desa (Bumdes) Desa Sri bandung dan melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini berdasarkan temuan yang di ungkapkan oleh Ketua Dewan pimpinan cabang Aliansi Jurnalistik On line Indonesia (DPC – AJOI) Kabupaten Lampung utara Defriwansyah pada Pressrelese yang berlangsung di markasnya Jalan Jenderal Sudirman Depan Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Jumat (26/11).

Dalam penjelasanya, Defriwansyah mengatakan,” Atas temuan Lembaganya pada pembangunan sarana pendukung, berupa pembangunan 8 unit Gajebo beserta unit MCK pada wisata The Grend Bambo yang merupakan Unit usaha milik Bumdes Desa Sri Bandung yang dipimpinya,” terang Defriwansyah.

Selanjutnya, Dpc Ajoi juga menduga, telah ada Bukti permulaan yang terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana Korupsi yang Diduga dilakukan Kepala Desa tersebut. Pasalnya, berdasarkan temuan di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sesuai peraturan Pengadaan Barang dan jasa, sehingga tidak dapat diketahui program dan sumber dana serta Nilai yang dikucurkan, yang patut di duga telah melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengabaikan Hak setiap orang dan warga masyarakat dalam Informasi Publik,” tandasnya.

Tambah Defriwansyah,” Saat kami mengkonfirmasi dan mengklarifkasi Dugaan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Kegiatan tersebut pada Ketua Badan Usaha milik Desa (Bumdes), Iwan Ketua Bumdes menjelaskan, Jika pekerjaan pembuatan 8 unit Gajebo serta pembuatan MCK berikut isi nya, Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Stimulan Pariwisata, sedangkan untuk pagu anggaranya, Saya tidak tau, semuanya Kepala desa.

“Saya kurang Paham, berapa anggaranya, tapi setau saya, itu tidak pakai Dana desa (DD), itu anggaran dari setimulan, kalau mau lebih jelasnya, Konfirmasi dulu dengan Kepala desa (Kades), sebab dia yang tau masalah Gazebo itu,” ungkapnya.

Pada waktu dan tempat yang berbeda, Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Sri bandung, ikut menjelaskan, bahwasanya Proyek Kegiatan Pembangunan 8 Unit Gajebo dan Fasilitas Mandi cuci kakus (MCK) di Lokasi wisata Green Bamboo, dirinya tidak tau persis, darimana sumber dana dan besaran Nilainya, semuanya di tangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) Janal, saya tidak diberi tau dan tidak dilibatkan,” akunya.

Ketika Hal temuan ini dikonfirmasikan pada Kepala desa (Kades) Desa Sribandung, Jainal menjelaskan,” Bantuan Trimulan Nilai nya 500 juta, Pencairan dua tahap 70 % 30 %, untuk pembuatan Gazebo dan MCK dan ada juga Drainase. Pekerjaan sudah hampir dua bulan dan papan Informasi emang belum di buat,” jelasnya.

Berdasarkan Hasil temuan pelanggaran yang terindikasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan ini, DPC Ajoi meminta kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Lampung utara serta Aparat penegak Hukum (APH), kiranya dapat melakukan Evaluasi dan mengaudit Pelaksanaan Kegiatan tersebut,” tandas Defriwansyah.

Diakhir penjelasanya, Defriwansyah menegaskan,” Hal pengawasan ini sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukann Informasi Publik (KIP) dan merujuk pada UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Karena berdasarkan Temuan dari Tim, Kami menduga telah terjadi Pelanggaran yang terindikasi terjadinya tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan sarana Penunjang Wisata Green Bamboo yang merupakan Unit usaha Badan Usaha milik Desa (Bumdes) Sri Bandung, yang di duga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Oknum Kepala Desa (Kades) untuk memperkaya diri sendiri maupun Kelompok dengan cara melawan Hukum,” tegas Ketua DPC AJOI Kabupaten Lampung utara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *