Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri ( Perkap ) Nomor 2 Tahun 2016*

Panaragan–hudhudnews.com
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri di Gedung Wisma Asri Tiyuh Tirta Kencana Kec Tuba Tengah , Rabu 24/11/2021.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kabag SDM Polres Tulang Bawang Barat Kompol INDERI, S.H didampingi oleh Kasipropam dan diikuti oleh 80 Anggota dari masing masing Bagian, Satuan dan Polsek Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

“Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam prilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”,Kata Kabag SDM.

Setelah arahan Kabag SDM dilanjutkan dengan sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016 yang disampaikan oleh Kasipropam Ipda Hermanto dan Ps Kasubsiluhkum sikum Bripka Halomoan Manulu, SH yang pada intinya menyampaikan bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri ” ujar Kabag SDM )

Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap *Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri ( Perkap ) Nomor 2 Tahun 2016*

Panaragan–
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri di Gedung Wisma Asri Tiyuh Tirta Kencana Kec Tuba Tengah , Rabu 24/11/2021.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kabag SDM Polres Tulang Bawang Barat Kompol INDERI, S.H didampingi oleh Kasipropam dan diikuti oleh 80 Anggota dari masing masing Bagian, Satuan dan Polsek Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

“Jangan melihat siapa orang yang memberikan materi tetapi pahami materi apa yang disampaikan oleh penyaji, sehingga dapat dipakai acuan dalam Pelaksanaan tugas khususnya dalam prilaku anggota baik diluar maupun dalam dinas”,Kata Kabag SDM.

Setelah arahan Kabag SDM dilanjutkan dengan sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016 yang disampaikan oleh Kasipropam Ipda Hermanto dan Ps Kasubsiluhkum sikum Bripka Halomoan Manulu, SH yang pada intinya menyampaikan bahwa Perkap tersebut merupakan Pedoman dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri ” ujar Kabag SDM )

Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan”.
(Ab-bjn tubaba) meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan”.
(Ab-bjn tubaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *