DPC AJOl Lampura Turunkan Disperkim Ukur Kedalaman Sumur Bor

 

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (disperkim) menindak lanjuti atas pemberitaan media yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Lampura terkait Pembuatan Peningkatan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan (SPAM – JP) yang di duga kedalaman sumur bor tidak sesuai spek.

Dengan tanggap dan cepat secara serentak disperkim yang di wakili, Aldorino,Pramono, Wanda berserta lainya, turun langsung ke lokasi Desa Sukamarga Kecamatan Abung Tinggi Lampura, dengan adanya informasi atas dugaan SPAM-JP, kedalaman lobang sumur bor yang belum maksimal, kemudian ditambahkan dengan pemakaian mesin sumur yang belum sesuai spek beserta matrial berupa besi yang belum maksimal serta  pembuatan pondasi tiang/cakar ayam.

Wanda dengan panggilan,  yang mewakili dari disperkim menyampaikan saat di konfirmasi, dirinya membenarkan adanya informasi dari media atas informasi dugaan yang di maksud, pihaknya telah memberikan peringatan pada KSM agar kinerjanya secepatnya di perbaiki jika tidak maka akan terjadi kata gori Wanperstasi (pemberhentian) dalam seluruh kegiatan ungkapnya Wanda di lokasi(25/10/21)

 

“Sebelum nya pihak pelaksana KSM  mengatakan kedalam sumur bor sudah mencapai 80 meter dan di tambahkan dengan Launching dengan standar maksimal dengan kedalam lobang sumur bor, akan tetapi setelah melakukan ukur ulang secara manual yang di lakukan oleh pihak disperkim dan di saksikan kades setempat beserta masyarakat hanya 55 meter.

Menanggapi pristiwa yang terjadi terhadap KSM Sukamarga, Karyadi selaku ketua yang di dampingi Eeng  panggil akrabnya  selaku sekretaris, siap untuk memperbaiki kinerjanya dalam kurun waktu yang telah di tentukan, terang ketua KSM.

Diharapkan pemerintah terkait agar bersama sama mengawasi kinerja pekerja bagi penerima amanah kegiatan agar benar-benar terlealisasi dengan baik, jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang manjadikan suatu kesempatan untuk meraih keuntung baik pribadi kelompok dan golongan sehingga mengakibatkan kerugian Negara (TIM-AJOI LU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *