Diduga Proyek Siluman Drainase di Jln Raya Prokimal Kec.Kotabumi Utara. Kepala Tukang Bilang Secara Teknis Salah

Hudhudnews.co Lampung Utara –
Pemerintah selalu mengucurkan anggaran untuk pembangunan di seluruh pelosok Negeri nusantara Indonesia, guna untuk mensejah terakan rakyat Indonesia.

Sehingga pembangunan yang dikucurkan melalui anggaran APBN Pusat, Daerah maupun kabupaten ,dapat dirasakan oleh masyarakat / rakyat Indonesia.

Tetapi terkadang pembangunan yang di rekan kan oleh pemerintah terhadap perusahaan PT atau CV yang menerima mandat memenangkan tender.Seringkali kerap terjadi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT / Cv pemenang tender ,dengan mengurangi bobot mutu pekerjaan Demi meraih suatu keuntungan yang besar.

Seperti salah satunya pembangunan Drainase yang berada di Jalan Raya Prokimal tepat nya lokasi kegiatan di desa Madu koro Kecamatan kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

Pekerjaan Drainase tersebut sepanjang 500 meter, tipe 60 – 60 ,Ketebalan pasangan batu 20 cm, terkesan akan menjadi sasaran korupsi oleh PT / CV pemenang tender.
Pasalnya terlihat dilokasi pekerjaan tidak ditemui papan informasi kegiatan, bukan itu saja terlihat juga pekerjaan asal-asalan,yang di situ juga pak TR selaku kepala tukang menjelaskan bahwa secara teknis pekerjaan salah ,kurang.

Saat awak media bertanya kepada pak TR salah satu pekerja yang mengaku sebagai Kepala Tukang yang saat itu berada di lokasi kegiatan,dia mengatakan.Jum,at 08/10/2021

” Pekerjaan sepanjang 500 meter,  ini tipe 60 – 60, ketebalan pasangan batu 20 centi meter,
Papan informasi kegiatan tidak ada belum dipasang hanya pasang rambu jalan saja.jelas nya kepada awak media

“dia juga mengatakan, ya Kalo secara teknis cara pembuatan seperti ini ya salah,Kurang. ucap nya.
,tetapi segala sesuatunya bapak bisa menghubungi Firman selaku pemborong nya rumah nya di Rejosari, karena kami hanya selaku buruh pekerja saja.ujar dia

Dihimbau kepada Dinas instansi terkait untuk mengawasi kegiatan tersebut,  khusus penegak hukum kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT.CV. yang mengerjakan Proyek Draenase dan karena di  sinyalir merugikan NEGARA.

Berdasar UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) No 41.
yang mana berbunyi.

1.masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1 dan di wujudkan dalam bentuk.
A. Hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi dugaan telah terjadi nya tindak pidana korupsi.
B. Hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menanganinya tindak pidana korupsi.

Sampai berita ini di terbitkan pihak .kontrak tor rekanan tidak dapat di hubungi serta tidak di ketahui apa nama PT / CV pemenang tender pekerjaan.

: Defri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *