Bupati Way Kanan Keluarkan SE Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dimasa PPKM Level 2

Hudhudnews.co, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan keluarkan Surat Edaran Nomor: 060/ 659 /I.11-WK/2021. Tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa PPKM level 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Edaran tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga perlu menetapkan kembali ketentuan jam kerja ASN dalam masa PPKM Level 2.

Dasar : 1. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang gerakan pegawai ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

2. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tentang penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

3. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 23 September 2021, tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menindak lanjuti dasar tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, perlu menetapkan kembali ketentuan Jam kerja ASN dalam masa PPKM Level 2, sebagai berikut:

1. Ketentuan jam kerja di lingkungan Pemekab Way Kanan adalah sebagai berikut:

a. Hari kerja adalah 5 hari kerja terhitung mulai Senin sampai dengan Jum’at.

b. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas. Paling sedikit 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. hari Senin sampai hari Kamis: Pukul 07.30 WIB-16.15 WIB. Waktu istirahat: Pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

2. Hari Jumat: Pukul 07.00 WIB-11.30 WIB.

2. Dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemekab Way Kanan. Khususnya dalam hal disiplin ASN dalam mematuhi ketentuan jam kerja, kembali diberlakukan seratus persen melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), dengan pengisian daftar hadir masuk dan pulang kerja melalui fingerprint atau absensi sidik jari bagi OPD yang telah menetapkan.

Ketentuan pelaksanaan absensi fingerprint sebagaimana dimaksud poin dua di atas adalah sebagai berikut:

a. Absensi masuk pada Pukul 07.00 WIB s.d. 08.15 WIB.

b. Absensi Pulang pada hari Senin sampai Kamis pukul 16.15 WIB – 19.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 11.30 WIB – 19.00 WIB.

c. Pelaksanaan absensi sidik jari di luar ketentuan tersebut pada huruf a dan b di atas, tidak dapat direkam oleh mesin absensi sidik jari atau fingerprint.

4. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) sebagaimana dimaksud poin dua di atas, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan surat edaran Menteri PANRB Nomor 21 tahun 2021, dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan.

5. Dalam hal pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, harus dengan penugasan oleh pejabat yang berwenang (Bupati, Wakil Bupati atau minimal Sekretaris Daerah), dan melaporkan hasil penugasannya kepada pejabat yang memberikan penugasan.

Surat perintah tugas yang dapat diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja adalah berkas laporan yang telah di setujui oleh pejabat pemberi tugas.

6. Seluruh PNS agar mematuhi ketentuan jam kerja, dan bagi yang melanggar ketentuan tentang peraturan disiplin PNS akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Setiap OPD agar melaksanakan apel Senin dan Jumat di halaman kantor masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Pada saat surat edaran ini mulai berlaku, surat edaran Bupati Way Kanan Nomor: 060/423/I.II-WK/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah Kabupaten Way Kanan, sebagaimana telah diubah dengan surat edaran bupati Way Kanan Nomor: 060/1242/I.II-WK/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

9. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2021. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat edaran dicap dan ditandatangani Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.(*).

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *