Dua Bandar Sabu di Gulung Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Hudhudnews.co Lampung Utara – Diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dua pemuda berhasil di gulung Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Kedua pelaku adalah, MRDS (30) dan IPY (31) warga Desa Candimas Abung Selatan diamankan petugas pada hari Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30. WIB.

Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MRDS.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku,” kata Aris , Jumat (13/08/21).

Lanjut Aris, selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan atau
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *