Bawa Senpi dan Sajam, Enam Orang Diamankan Polres Way Kanan

Hudhudnews.co, Way Kanan – TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang diduga kedapatan membawa satu Senpira (senpi rakitan) dan enam sajam (senjata tajam), Selasa (25/5/2021).

Enam tersangka yakni inisial HI (31), ID (47 ), HS (20), BS (36), RH (42), SB (50) merupakan warga Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP  Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at 21 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DPO tindak pidana pasal 170 KUHP di TKP wilayah hukum Polres Oku Timur Provinsi Sumsel sedang berada di Pos ronda. tepatnya di Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

“Atas informasi tersebut, team Tekab 308 Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan personil Satreskrim Polres Oku Timur untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap DPO yang tengah berada di Pos ronda di Kampung Bumi Sat Agung Way Kanan,” ungkapnya.

Dari hasil gabungan berhasil mengamankan delapan orang yang sedang berkumpul di Pos ronda  Kampung Bumi Say. Satu diantaranya merupakan DPO kasus pengroyokan Polres OKU Timur, lanjut Herison.

“Dari hasil penggeledah badan di dapati 6 bilah sajam jenis badik dan 1 pucuk senjata api rakitan yang berisi 3 butir amunisi aktif,” terangnya.

Herson menambahkan, dari kedelapan orang tersebut satu diamankan oleh Polres Oku Timur dan tujuh lainnya di amankan oleh Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dari tujuh orang yang diamankan ada enam orang di tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya di bebaskan karena ditetapkan tidak bersalah.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk sajam dapat di jerat  dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Sandi)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *