Lampung Utara : Belum Ada Nya Tindakan Tegas Oleh Instansi Terkait Pemasangan Reklame Rokok di Taman Kota dan Jalan Utama/Protokol

Hudhudnews.co Lampung Utara –

Polemik terkait adanya pemasangan sebagian iklan rokok yang berada di kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung khususnya wilayah Kawasan Tanfa Rokok (KTR) nampak nya harus di tindak lanjuti.

Berdasarkan fakta yang telah di realisasikan beberapa tempat atau titik yang berada di jalan protokol dan wilayah sekitar taman sahabat dan Payan mas kabupaten lampung utara.

Merujuk pada UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, di dalam UU dan PP telah di atur bagaimana tata cara dalam anjuran yang di perbolehkan ataupun larangan dalam penempatan wilayah yang telah di tentukan dalam aturan tersebut.

Di jelaskan UU Kesehatan Pasal 115: Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja;
g. tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

“Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang yang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus dan baik membayar maupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.

Kemudian di tambakan pada PP No.109 Tahun 2012.Berkaitan dengan hal ini pemerintah perlu juga mengkaji ulang yang telah terjadi pada wilayah lampung utara berdasarkan pada peraturan yang di jelaskan pasal 31:
a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;
b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan
d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi).

Apakah saat ini iklan atau reklame yang ada di lampung utara termasuk jalan protokol…???

Seperti saat ini kita lihat dari kedua rujukan tersebut baik UU dan PP apakah yang ada terpasang – baik di jalan protokol ataupun di tempat umum…,?

Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kabupaten lampung utara Dra. Sri mulyana, MM saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa “hanya memberikan perizinan penempatan tempat titik-titik pembuatan tiangnya saja, selain itu dirinya tidak ada keterkaitan tentang apa yang harus di pergunakan tiang yang di maksudnya, apa lagi seperti iklan” ungkap kadis (04/03/21)

Kadis Sri mulyana juga menjelskan “saya tidak pernah memberikan surat izin tentang iklan rokok yang ada di lampung utara yang saya berikan izin itu hanya tempat tiang nya saja, sebelum di berikan izin kita juga mendapatkan atas dasar pengajuan dari Disperkim di karenakan atas dasar pengajuan itu sehingga kita terbitkan izinya dan itu juga ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya kegunaannya untuk darah untuk menghidupkan hasil daerah,” jelas Sri mulyana.

Tentunnya masyarakat harus tau yang terjadi pada kabupaten setempat saat ini, berapa PAD dari iklan tersebut dan siapa yang menerima dari prusahaan itu dan berapa pemberian dari produk itu sendiri dan di jadikan berapa menjadi PAD tentunya pada edisi selanjutnya.

Diharapkan pemerintah setempat agar bisa melakukan penindakan dan ketegasan demi menjaga ketertiban keamanan kenyamanan dan keindahan kota, jika ini tidak di indahkan di duga berarti telah mengabaikan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Hasan Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *