Kinerja Kejari Way Kanan Dipertanyakan Terkait Laporan Menyangkut Tipikor Yang Tidak ada Tindaklanjut

Hudhudnews.co, Way Kanan – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/2/2020).

Ketua LIN, Sarnubi saat dimintai konfirmasi mengenai kedatangannya ke Kejari Way Kanan mengatakan, kami kesini tujuannya mempertanyakan hasil tindak lanjut laporan kami atas dugaan penyelewengan dana BUMdes yang dilakukan oleh mantan Kepala Kampung Muya Jaya, Jon Hendri. Yang mana laporan tersebut masuk pada bulan Oktober 2020 yang lalu, sekarang sudah akhir Februari 2021 tapi tidak ada kejelasan sudah sampai mana laporan tesebut.

“Selain laporan dugaan korupsi BUMDes yang masuk bulan Oktober, ada juga laporan salah satu sekolahan SDN di Way Kanan mengenai kasus penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari tahun 2017-2020 yang tidak ada kejelasan hingga saat ini,” ungkapnya.

Jadi kami dari LIN menayakan kinerja Kejari Way Kanan yang mana adanya beberapa laporan yang masuk tidak ada titik terang sama sekali yang hingga kini belum ada satupun perkembangan dan bahkan terkesan tertutup.

“Anehkan, dari beberapa laporan yang berbau Tipikor namun hingga kini tidak ada satupun perkembangan atau tindaklanjut dari laporan yang masuk. Sedangkan kami sudah beberapa kali ke Kejari tunjuannya untuk menanyakan sudah sampai mana tidak lanjut laporan kami tersebut, tapi tiap kali kami kesini jangankan bertemu Kasi Pidsus yang ada dibagian stafnya mengatakan yang bersangkutan sedang dinas luar (DL). Jadi wajar kalau kita menduga bahwa Kejari Way Kanan, suka bermain mata,” terang Ketua LIN.

“Seharusnya Kejaksaan sigap dengan adanya laporan masyarakat yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Jangan-jangan laporan kami dari masyarakat hanya dijadikan sumber informasi yang justru dijadikan proyek kasus,” sindirnya.

Dengan adanya laporan itu seharusnya pihak Kejaksaan pro-aktif dengan yang melaporkan jika memang dinilai ada kekurangan dari laporan dan memang berniat ingin memberantas korupsi diwilayah hukumnya di Kabupaten Way Kanan.

“Kalau memang ada kekurangan dari laporan masyarakat tinggal koordinasi sama-sama, kita berantas segala bentuk korupsi yang terjadi di Kabupaten Way Kanan. Bukan habis terima laporan terus diam, lalu apa yang dikerjakan Kejaksaan Way Kanan,” tegasnya.

Selain itu pihak awak media pun lanjut Sarnubi, banyak yang mengeluhkan betapa sulitnya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan Way Kanan yang berkaitan dengan perkembangan atau tindak lanjut dari kasus-kasus Tipikor yang masuk dari laporan masyarakat.

“Jangankan ada penjelasan dari pihak Kejaksaan, seputar pekembangan kasus yang dilaporkan awak media yang meminta penjelasan pun sulit Kejaksaan Way Kanan terkesan tertutup dari kasus-kasus Tipikor. Jadi wajar kalau kami menduga aparat Kejaksaan Way Kanan suka bermain mata,” tutupnya.

Sementara itu untuk mengetahui sampai mana laporan dugaan penyelewengan dana BUMDes Kampung Mulya Jaya Kecamata Rebang Tangkas, hudhudnews.co mendatangi Inspektorat Way Kanan.

Yang mana kedatang hudhudnews.com disambaut langsung oleh Falahudin, Si.Kom selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Waykanan di ruang kerjanya, mengatakan kami sangat berterimakasi atas informasi yang bapak sampaikan, tapi kalau pengajuan tertulisnya belum sampai ke kami. Artinya pengajuannya memang melalui Kejaksan Negri Way Kanan, kalau mengikuti mekanesmenya yang ada pengajuannya ada di Kejaksaan maka penangananya ada dimereka. “Tapi kami belum berkoordinasi sampai dimana penanganan dari Kejaksaan, nanti kami akan segera kordinasikan karna memang berdasarkan perjanjian kerjasama antara APIK (Inspektorat) dan APH (terkait koordinasi penangan humas).

Kemudian yang kedua terkait pemberitaan kawan-kawan media akan dijadikan informasi awal dulu yang mana akan kami pelajari terlebih dulu dan akan kami bahas dulu ditingkat tim ini ranahnya masuk kemana. Tapi paling tidak ini infomasi awal untuk kami, yang mana namanya dugaan artinya antara benar dan tidak nya nanti kami cek dilapangan.

“Kami juga meminta pengaduan dari LIN tujuannya agar kami bisa mempelajarainya, dan yang lebih bagus lagi dalam pengaduan tersebut ada bukti awal jadi lebih mudah untuk masuk kesitu,” pintanya. (*)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *