Polres Waykanan Berhasil Mengamankan Lima Orang Penambang Emas Ilegal

Hudhudnews.co, Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Herison dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, berkaitan dengan keresahan masyarakat Kabupaten Way Kanan terkait tambang emas ilegal, kami telah melakukan tindakan razia terhadap tambang emas ilegal yang ada di Waykanan.

Dimana personel Polres Way Kanan pekan lalu berhasil menangkap lima orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang emas ilegal kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Diantaranya dua di aliran sungai Binjai, aliran sungai Neki atau bukit Jambi, dan aliran sungai Mas Gunung Sangkaran.

“Untuk bukit Jambai dan Gunung Sangkaran masih dalam proses penyelidikan karena pas kita melakukan razia pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan untuk yang hari ini akan kita limpahkan ke JPU ada dua pekara yang TKP nya di aliran Sungai Binjai semua,” ungkap Kasat Reskirm.

Dari TKP tersebut kita berhasil mengamankan lima penambang emas ilegal, empat orang disatu lokasi yang sama dan satu orang dilokasi yang berbeda tetapi di TKP yang sama, lanjut Herison.

Kelima penambang emas ilegal yang berhasil kita tangkap empat diantaranya merupakan warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diantaranya berinisial IR (29), YM (23), AS (21), T (46), dan S (33) merupakan warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk.

“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil kita sita dari dua pekara yang telah P 21 yang saat ini akan dilakukan tahap dua ke kejasaan. Yaitu satu unit mesin GT Star kapasitas 27 PK, satu buah selang monitor dengan panjang 30 meter, satu buah selang gaban dengan panjang 10 meter, 3 kilo gram pasir hitam yang diduga mengandug meneral emas, dan satu buah alat pendulang emas,” terangnya.

Herison menambahakan, sedangkan untuk udang-undang yang kita terapkan terhadap kelima tersangka tersebut adalah undang-undang minerba yaitu No 4 Tahun 2009, dan pasal yang kita kenakan pasal 35 junto pasal 158 undang-undang RI No 3 tahun 2020 dengan ancaman 5 Tahu penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

“Kami dari Polres Waykanan berkomitmen untuk menindak tambang emas ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Waykanan. Dan saya selaku Kasat Reskerim menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang saat ini masih beraktivitas,” pintanya. (*)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *