Dua Penambang Emas Ilega di Way Kanan Tewas Pemilik Tambang Melanggang Bebas dan Terlepas dari Jeratan Hukum

Hudhudnews.co, Way Kanan – Masih maraknya praktik penambangan emas ilegal hingga saat ini di Kabupaten Way Kanan, serta sulit diberantas diduga ada nya oknum aparat dan oknum Lembaga yang terlibat ikut membekingi.

Wakil Ketua satu Lembaga Suwadaya Masyarakat Patriot Indonesi (LSM PI) Way Kanan Indra mengatakan, masih beraktivitasnya penambang emas ilegal di Dusun Suban, Kampung Negri Batin Kecamatan Umpu Semengguk hingga saat ini diduga dibekingi oleh oknum Lembang. Tidak hanya itu dibeberapa lokasi juga masih beraktivitas penambangan yang diduga dibeking oleh oknum aparat. Keterlibatan oknum aparat dalam penambangan emas ilegal ini lah yang sering membuat razia penambangan emas ilegal gagal.

“Oknum aparat dan oknum Lembaga juga yang memicu keberanian para pelaku penambangan emas ilegal sampai saat ini masih bekerja,” ungkapnya.

Seperti di Dusun Suban, lanjutnya. Yang mana dilokasi penambang didapati banner yang bertuliskan Koperasi Jasa JPKP Kawasan Pertambangan dan fotonya Presinden RI Jokowi serta Ketum JPKP Maret Samuel. Ini jelas perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

“Karena sudah secara terang-terangan melindungi para penambang emas ilegal dan seolah-olah kebal terhadap hukum, yang mana penambangan emas ilegal ada sanksi hukum dan dendanya, itu sudah diatur dalam Udang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambang, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Apa lagi pekerja tambang tersebut tidak semuanya berasal dari daerah Waykanan ada yang dari luar Waykanan,” ungkapnya.

Indra menambahkan, dampak dari penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tampak terlihat sekarang ini keruhnya air dan terjadinya pendangkalan sungai Way Umpu, akibat lumpur serta matrial lain yang mengendap dikarenakan aktivitas penambangan, dampak pendangkal air sungai membuat sungai meluap pada musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir. Tidak berhenti disitu saja diduga para penambang menggunakan bahan kimia yang mengakibatkan air Way Umpu tercemar dan berbahaya bagi warga.

“Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan emas ilegal kerap kali memakan korban jiwa dikarenakan tidak memiliki kaidah keselamatan serta keamanan yang baik. Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu dua orang penambang emas ilegal tewas, yang mana keduanya merupakan warga Km 20 Gunawan dan Purwanto, diketahui pemilik tambang ilegal tersebut bernama Yanto yang juga warga Km 20 hingga saat ini Yanto masih melenggang bebas dan terlepas dari jerat hukum.

Disini pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan, khususnya kepolisian harus benar-benar menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Waykanan, dan bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dan golongan harus diusut tuntas serta diberikan sanksi.

“Jangan lagi dilakukan cara-cara lama yang tidak efektif dalam penanggulangan penambangan emas liar, yaitu hanya mengamankan peralatan penambangan emas liar tanpa mengusut tuntas oknum-okum dibelakangnya.

Sedangkan untuk pemerintah daerah jangan pula lepas tangan dalam permasalahan aktivitas penambangan emas ilegal di Way Kanan. Pemkab Way Kanan harus mencarikan solusi bagi pekerja tambang emas ilegal apa bila mereka harus berhenti,” tutupnya. (Andi)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *