Komisi ll DPRD Provinsi Lampung; Polisi Harus Berani Menindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Way Kanan 

Hudhudnews.co, Way Kanan – Maraknya penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan membuat Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi Fraksi Partai Nasdem angkat bicara.

Menurutnya aktivitas penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan selain melanggar hukum penambangan emas ilegal juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya, yang mana penambang diduga menggunakan bahan kimia seperti mercuri dan bahan kimia lainnya yang berbahaya dapat merusak alam dan ekosistem.

“Akivitas penambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan harus dihentian karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas. Selain itu, penambang diduga mengunakan mercuri serta bahan kimia lainya yang dapat menjadi dampak buruk bagi lingkungan. Dimana limbah mercuri dan bahan kimia lainya mengalir ke sungai dan dapat merusak ekosistem yang ada di sungai serta berbahaya bagi warga. Ini sudah sangat tidak bener,” terangnya saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/1/2021).

Selain bahan kimia yang digunakan berbahaya dikarenakan tidak terkontrol aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan serta keamanan yang baik, lanjut Fauzi.

Disini pihak penegak hukum khususnya kepolisian agar berani menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Way Kanan dan harus benar-benar usut tuntas, supaya tidak berlarut-larut karena permasalahan tambang emas ilegal di Way Kanan bukan baru.

“Oleh karena itu, penegakan hukum dan penertiban penambang emas ilegal yang ada di Way Kanan harus serius dilakukan. Karena faktor-faktor negatif yang ditimbulkan. Penegak hukum khususnya pihak ke Polisian yang harus turun tangan kalau ada penambang liar dan tak berizin, dikarenakan domainnya ada di kepolisian. Sebab hal itu soal penegakan hukum dan pelanggaran hukum.

Fauzi menambahkan, sesuai dengan Undang- undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral. “Dimana dalam UU minerba bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar dan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Ini sudah sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

Fauzi juga mendorong masyarakat agar melapor ke Komisi II DPRD Provinsi bila mengetahui dan melihat ada nya aktivitas penambang emas ilegal, sehingga pihak nya dapat memanggil pihak-pihak terkait.

“Kalau ada saksi dan bukti silahkan masyarakat lapor ke Komisi ll kita menerima laporan dari masyrakat. Dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan tambang ilegal yang ada di Way Kanan itu,” tutupnya. (Sandi)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *