Warga Dusun Cabang IV Berhasil Diringkus Anggota Polsek Negara Batin

Hudhudnews.co, Way Kanan – Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di  Gubuk Persawahan Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (4/1/2021)

Tersangka inisial ANR (24) warga Dusun Cabang IV Kampung Negara Batin Kecamatan Nergara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, telah terjadi pencurian sepedah motor milik korban Gunardi yang mana pada saat itu korban sedang bekerja di sawah dan sepedah motor nya diparkir di gubuk persawahan.

“Korban baru menyadari  kehilangan sepeda motor motor miliknya Honda Revo Warna Hitam merah No Pol : BE 3695 W pada pukul 10:30 Wib. Pada saat akan mengambil botol minuman yang digantungkan pada sepeda motor,” ungkapnya.

Melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempat lalu korban berusah mencari dan menanyakan kepada anaknya. Namun, dari keterangan anaknya tersebut tidak membawa sepeda motor sehingga  korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin, lanjut Sundoro.

“Sedangkan modus operandi pelaku berjumlah dua orang datang ke lokasi dan melihat sepeda motor milik korban dengan keadaan kunci kontak masih tergantung lalu pelaku inisial ANR mengambil sepeda motor bersama pelaku Inisial E (masih DPO). Dan setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Saat pelarian ada seorang saksi yang mengetahui pelaku.

Untuk kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 pukul 18:00 Wib. Dimana anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan,” terangnya.

Sundoro menambahkan, Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga  akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku  berserta satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo Warna Hitam Merah No Pol : BE 3695 WI, dan satu pcs baju kaos polos warna merah yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutup Kapolsek. (Sandi)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *